PLN Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik Sejak Awal 2017, Ini Alasannya
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik sejak awal tahun hingga saat ini.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik sejak awal tahun hingga saat ini.
Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat PLN, I Mae Suprateka mengatakan, banyak yang salah persepsi dengan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, khususnya untuk pelanggan 900 volt ampere (VA).
"Per 1 Januari diterapkan subsidi tepat sasaran, subsidi berkeadilan yang dilihat dari siapa yang mendapatkan subsidi," ujar Made di Jakarta, Sabtu (8/7/2017).
Baca: Soal Tarif Listrik Naik, DPR Menilai Pihak Istana Naif
Dari 23 juta pelanggan 900 VA, kata Made, telah dilakukan pendataan oleh Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan PLN, dimana yang layak menerima subsidi hanya 4,05 juta penduduk.
Sehingga, terdapat 18 juta lebih pelanggan 900 VA yang telah dicabut subsidinya.
"Untuk pelanggan 450 VA, tidak ada perubahan apa-apa (seluruhnya masih disubsidi)," ucapnya.
Made menjelaskan, pelanggan 900 VA yang dinilai termasuk golongan mampu atau tidak disubsidi maka membayar listrik sebesar Rp 1.352 per kilo watt hour (kwh).
Sedangkan, untuk pelanggan 900 VA yang masih diberikan subsidi, dikenakan tarif listrik sebesar Rp 605 per kwh.
"Jadi negara masih memberikan subsidi bagi 23 juta masyarakat golongan 450 VA dan kurang lebih 4,05 juta pelanggan 900 VA," tuturnya.