Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden KSPI Tuding Penurunan Nilai PTKP Merupakan Akal-akalan Pemerintah

Said Iqbal, Presiden KSPI, menuding kebijakan ini sebagai akal-akalan pemerintah semata, yang justru merugikan kaum menengah ke bawah.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Presiden KSPI Tuding Penurunan Nilai PTKP Merupakan Akal-akalan Pemerintah
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferensi pers terkait penolakan mereka terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.

Kebijakan pemerintah yang ditolak satu diantaranya adalah penurunan nilai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan.

Said Iqbal, Presiden KSPI, menuding kebijakan ini sebagai akal-akalan pemerintah semata, yang justru merugikan kaum menengah ke bawah.

"Katanya kebijakan ini dilakukan karena pajak per tahun tidak mencukupi. Masa begitu? Yang kemarin ikut Tax Amnesti pada kemana?" ujar Iqbal di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Menurut dia, seharusnya pemerintah menarik pajak dari para pengguna kebijakan Tax Amnesti.

"Tahun pertama memang bebas pajak. Tapi tahun kedua kok nggak bayar? Rp 4.000 triliun, lari kemana itu? Apa masih nggak cukup?" ujar Iqbal dengan nada tinggi.

Ia menganggap ini layaknya money laundry. Di sisi lain, timbul pertanyaan mengapa pemerintah lebih memilih untuk mencari pajak dari masyarakat menengah ke bawah.

Berita Rekomendasi

"Kenapa penjahat pajak diampuni dan justru kita para buruh yang dipajakin? Fairness-nya sudah nggak ada sama sekali," ujar Iqbal kepada Tribunnews.com.

Berdasarkan pernyataan Iqbal, diketahui, nilai PTKP Indonesia sekarang adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Penurunan nilai PTKP diperkirakan akan turun sesuai upah minimum provinsi.

Dengan kata lain, masyarakat yang memiliki penghasilan per bulan sesuai upah minimum provinsi atau lebih akan terkena pajak.

Sehingga imbasnya, akan lebih banyak masyarakat kaum menengah ke bawah yang terkena kebijakan ini dan menjadi beban bagi buruh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas