Freeport Tetap Bisa Menambang Mineral di Papua Sampai Tahun 2031
Sebagai tahap awal, Freeport diperpanjang sampai tahun 2031. Tapi, pemerintah memberi peluang kelanjutan operasi dua kali 10 tahun.
Editor: Choirul Arifin
Smelter di Gresik, Jawa Timur itu merupakan ekspansi dari smelter yang sudah ada PT Smelting berkapasitas 1 juta ton konsentrat.
Pembangunan smelter itu terhenti lantaran Freeport meminta kepastian operasi pasca 2021. Terkait divestasi 51% dan stabilitas investasi bakal dibahas bersama Kementerian Keuangan pada 26 Juli mendatang.
Sementara Jurubicara Freeport Indonesia, Riza Pratama belum mengetahui detail pertemuan Jonan dengan Richard Adkerson di Houston AS. "Saya belum dapat kabar dari sana," tandasnya ke KONTAN, Minggu (23/7).
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso mengkritik Jonan yang akan bertemu Adkerson.
Pertemuan tersebut bisa mengubah negosiasi yang dilakukan di Indonesia. "Kalau negosiasi sudah disepakati, harusnya mengundang dia ke sini. Jangan lagi ada pertemuan diluar negosiasi. Timbul kecurigaan nanti," tegasnya ke KONTAN, Minggu (23/7/2017).
Peringatan bagi Amman
Ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara segera kedaluwarsa. Tapi perusahaan yang dulu bernama PT Newmont Nusa Tenggara ini belum menyerahkan rencana kerja pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Maka, kegiatan ekspor Amman terancam dicabut pada 15 Agustus 2017.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memberikan teguran kepada pihak Amman Mineral.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit membenarkan sudah memberikan sepucuk surat peringatan. Surat tersebut bertujuan agar Amman Mineral segera menyerahkan rencana kerja tersebut.
"Ya, sampai saat ini belum menyerahkan. Kami sudah mengirimkan surat, tapi belum ada respons dari Amman Mineral," ujarnya dikutip Kontan, Minggu (23/7/2017).
Asal tahu saja, Amman Mineral mendapatkan volume ekspor sebesar 675.000 wet metric ton (WMT) konsentrat tembaga. Landasannya adalah Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017 yang dirilis 17 Februari 2017.
Reporter: Pratama Guitarra
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.