Direktur Anak Usaha ditetapkan Tersangka, Saham Tiga Pilar Merosot 6 Persen
Tercatat pada perdagangan Rabu (2/8/2017), sesi kedua sekitar pukul 13.37 WIB, saham AISA merosot 6,59 persen atau 85 poin
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) terus mengalami kemerosotan, menyusul ditetapkannya Direktur PT Indo Beras Unggul sebagai tersangka atas dugaan pidana kecurangan bisnis.
Tercatat pada perdagangan Rabu (2/8/2017), sesi kedua sekitar pukul 13.37 WIB, saham AISA merosot 6,59 persen atau 85 poin ke level Rp 1.205 per saham.
Sepanjang perdagangan hari ini hingga pukul tersebut, saham AISA bergerak pada kisaran Rp 1.180 hingga Rp 1.300 per saham, dimana pada awal perdagangan dibuka ke level Rp 1.300 per saham.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul atas dugaan pidana kecurangan bisnis dan pelanggaran Undang-undang Pangan.
"Ya, benar. Ditetapkan tersangka usai diperiksa kemarin malam," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan, Rabu (2/8/2017).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya. Menurutnya, tersangka berinisial TW.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, pihaknya telah menemukan bukti cukup adanya peristiwa pidana dugaan kecurangan bisnis dan manipulasi mutu beras produk dari PT IBU.
Dan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas pidana tersebut adalah dari pimpinan pengambil kebijakan di PT IBU.
Ari menjelaskan, dari penyelidikan kasus ini, pihaknya menemukan perbuatan dugaan pidana kecurangan bisnis dan manipulasi informasi gizi pada beras kemasan PT IBU.
Anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) itu diduga membeli gabah/beras medium varietas unggul baru (VUB) IR64 dari petani dengan harga tinggi, Rp4.900/kg. Padahal, Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/2017 mengatur, acuan harga pembelian tertinggi untuk gabah kering panen dari petani adalah Rp3.700/kg.
Di sisi lain, gabah /beras yang dibeli oleh PT IBU kepada petani itu berasal dari padi yang penanamannya mendapat subsidi pupuk dan benih dari pemerintah.
Pembelian gabah/beras jenis medium yang dibeli PT IBU dari petani dengan harga lebih tinggi di atas harga acuan membuat pelaku usaha sejenis dan penggilingan kelas kecil minim pasokan dan berpotensi gulung tikar. Sebab, para petani lebih memilih menjual hasil panennya ke PT IBU.
Selanjutnya, PT IBU mengolah atau "memoles" gabah atau beras petani tersebut menjadi beras kemasan jenis premium berbagai brand dan menjualnya ke konsumen dengan harga hingga Rp20.400/kg. Hal tersebut juga melanggar ketentuan Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/2017. Sebab, harga jual beras jenis medium dan premium tertinggi sebagaimana peraturan tersebut adalah Rp9.000/kg.
Selain itu, PT IBU juga diduga memberikan informasi mutu dan gizi di beras kemasan yang dijual tidak sesuai dengan yang sebenarnya sebagaimana hasil uji di laboratorium.
Dugaan perbuatan-perbuatan pidana tersebut melanggar pasal 382 BIS KUHP tentang delik perbuatan curang, Pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 8 huruf (i) dan (e) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.