Kementerian PUPR Ingatkan Pemda Gunakan DAK Bangun Jembatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus membangun jembatan gantung.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus membangun jembatan gantung.
Tujuannya untuk mempermudah akses antar desa melintasi sungai dan mendukung kegiatan harian warga desa.
Sesuai dengan Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, tanggung jawab pembangunan jembatan gantung pejalan kaki berada pada Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk itu, Menteri PUPR telah menyampaikan surat kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota agar Pemda mengutamakan penggunaan anggaran daerah, diantaranya melalui DAK (Dana Alokasi Khusus).
“Program ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah daerah mengatasi pembangunan antar desa yang tidak merata, kesenjangan sosial dan kesejahteraan serta pengembangan wilayah tertinggal," ujar Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga, Iwan Zarkasih, Minggu (6/8/2017).
Untuk kriteria lokasi jembatan gantung, meliputi jembatan untuk pejalan kaki yang kondisinya kritis atau bahkan runtuh. Lalu jembatan tersebut digunakan oleh pelajar sekolah dan ekonomi warga antar desa dan menghubungkan minimal dua desa.
"Kemudian akses memutar bila tidak ada jembatan gantung cukup jauh minimal 5 kilometer, dan kondisi jalan akses memungkinkan untuk dapat memobilisasi rangka jembatan gantung," ungkap Iwan.
Sejak 2015, seiring dengan tingginya kebutuhan dan mengingat keterbatasan pendanaan dari Pemerintah Daerah, Kementerian PUPR berinisiatif membangun jembatan gantung di berbagai provinsi.
Selama ini banyak jembatan gantung perdesaan dibangun secara swadaya dengan teknologi sederhana, sehingga dari segi keamanan dan desain kurang layak.
Pada 2017 Kementerian PUPR telah dan sedang membangun 32 jembatan gantung di Indonesia.
Di mana dua diantaranya merupakan hibah rangka jembatan kepada pemerintah daerah.
Sementara untuk 2018, Kementerian PUPR 17 jembatan gantung telah direncanakan untuk dibangun.
Sebanyak 17 jembatan tersebut tersebar di lima daerah yaitu di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) sebanyak 2 buah, Sumatera Utara sebanyak 3 buah, Kalimantan Tengah sebanyak 2 buah, dan Provinsi Banten sebanyak 7 buah.
Sementara untuk Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Jawa Tengah akan dibangun masing-masing sebanyak 1 buah.
"Total panjang ke-17 jembatan mencapai sekitar 900 meter," jelas Iwan Zarkasih.