Lippo Kantongi Izin Pembangunan Hunian Meikarta 84 Ha dari Pemkab Bekasi
"Sekarang baru diizinkan 84,6 ha untuk pemukiman," ungkap Darianto, Kepala Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Proyek pembangunan hunian Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, disebut telah mengantongi izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Luas lahan yang diberikan izinnya oleh Pemerintah kabupaten Bekasi kepada Group Lippo, pengembang Meikarta, seluas 84,6 ha.
"Sekarang baru diizinkan 84,6 ha untuk pemukiman," ungkap Darianto, Kepala Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Tahapan yang harus dilakukan Lippo adalah mengurus izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang membutuhkan rekomendasi dari pemerintah provinsi.
Jika tahapan amdal sudah selesai, Meikarta bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ya gini ketika IPPT ada proses, kalau sudah lengkap dari perizinan awal kemudian mengajukan permohonan amdal, kalau amdal sudah izin keluar baru proses IMB," tutur Darianto.
Dalam brosur yang ditawarkan ke calon konsumen, Meikarta menawarkan tempat hunian berupa apartemen, namun kota yang lengkap dengan fasilitas bertaraf internasional seperti mal berskala besar, central park seluas 100 ha dan taman hijau terbuka.
Di tengah taman tersebut, disiapkan danau buatan besar yang mampu menampung 300 ribu m2 air yang juga berfungsi sebagai penanggulangan banjir.
Di kawasan ini juga dijanjikan dibangun rumah sakit internasional, pusat keuangan internasional, pusat pendidikan, hotel, pusat industri, hingga international exhibition center.