Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemotongan Gaji Pekerja Berdasarkan Asumsi Mogok Tidak Sah

Pemotongan gaji akan diikuti dengan Surat Peringatan ke-3 jika terdapat kesalahan susulan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemotongan Gaji Pekerja Berdasarkan Asumsi Mogok Tidak Sah
Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA
Wadirut PT JICT, Riza Erivan (berbicara dengan mikrofon), dalam konferensi pers di Hotel Ambhara, Melawai, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direksi JICT memotong gaji dan bonus pekerja serta meniadakan promosi akibat pemberian Surat Peringatan (SP) ke-1 dan 2 secara massal karena berasumsi mogok pekerja tidak sah.

Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan menyatakan, pemotongan gaji akan diikuti dengan Surat Peringatan ke-3 jika terdapat kesalahan susulan.

"Memang yang menentukan sah atau tidak adalah PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Tapi kami anggap mogok tidak sah. Jika pekerja ada yang tidak berkenan, silahkan bawa jalur hukum. Manajemen pastinya sudah siap," ujar Riza dalam keterangan pers, Rabu (23/8/2017).

Direksi JICT berpotensi melawan hukum karena menetapkan tidak sahnya mogok pekerja hanya berdasarkan asumsi bukan mengacu kepada keputusan Pengadilan Hubungan Industrial yang bersifat tetap.

Baca: Berbenah Secara Internal, PT JICT Apresiasi Dukungan Pengguna Jasa dan Pemangku Kepentingan

Namun Riza bersikeras bahwa keputusan tersebut akan tetap diambil dan menganggap sudah tepat.

"Kami menganggap mogok itu tidak sah. Maka kami keluarkan SP (Surat Peringatan)," katanya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya dalam notulensi rapat 9 Agustus 2017, bersama antara Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Ketua Dewan Pelabuhan/Kamar Dagang Indonesia Jakarta Utara, Pekerja JICT bersama Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, disebutkan bahwa Serikat Pekerja JICT mengakhiri mogok kerja untuk kepentingan nasional yang lebih besar.

Selain itu dalam poin 3 notulensi dinyatakan bahwa mogok merupakan hak dasar pekerja adalah sah sampai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyatakan hal sebaliknya dengan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas