Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sindikat Ini Jual Data Nasabah Bank, Beroperasi Sejak 2010 Sebelum Akhirnya Dibekuk Polisi

Nasabah bank dirugikan dengan terbukanya data pribadi mereka dan menjadikan nasabah sebagai pasar empuk aneka penaawaran

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sindikat Ini Jual Data Nasabah Bank, Beroperasi Sejak 2010 Sebelum Akhirnya Dibekuk Polisi
ISTIMEWA
Sindikat penjual data nasabah bank membuat nasabah dirugikan. Mereka jadi pasar empuk aneka penaawaran mulai kartu kredit, asuransi melalui pesan pendek, email hingga telepon langsung. 

Menurut polisi,  hasil penjualan data nasabah digunakan untuk keperluan pribadi hingga sekarang.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah handphone, slip setoran transfer, 1 buku tabungan bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.

Selain data nasabah bank, penyidik juga menemukan data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya.

Saat ini penyidik melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka C. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri.

Atas aksi ini, C melanggar Undang-Undang Perbankan, UU ITE, KUHP dam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan  tahun.

Reporter: Titis Nurdiana 

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas