Menhub Tunjuk Bay Mokhamad Jadi Pelaksana Tugas Dirjen Hubla
Bay saat ini masih memiliki jabatan sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) Ditjen Perhubungan Laut.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca penetapan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberhentikan Tonny secara sementara lantas mengangkat Bay Mokhamad Hasani sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
"Terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2017 ditunjuk sebagai pelaksana tugas direktur jenderal perhubungan laut sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif atau penunjukkan pejabat lain oleh Menteri Perhubungan," bunyi surat perintah yang dibuat Budi seperti dikutip KONTAN, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Bay saat ini masih memiliki jabatan sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) Ditjen Perhubungan Laut.
Dengan penunjukan ini, Bay diserahi tanggung jawab mengerjakan tugas rutin Dirjen Hubla sekaligus melaporkan hasilnya langsung kepada menteri perhubungan.
Sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Tonny sebagai Dirjen Hubla lantaran menerima duit suap dari Adiputra Kurniawan Komisaris PT Adiguna Keruktama.
Pihak KPK masih merinci berapa uang yang diberikan Adiputra, lantaran dalam penggeledahan justru ditemukan 33 tas berisi uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, Poundsterling, Ringgit Malaysia dan Rupiah. Ditemukan pula kartu ATM yang dipakai serah terima duit suap. Namun Tonny sendiri lupa duit tersebut dari siapa saja.
Reporter Teodosius Domina