Skema Pelepasan 51 Persen Saham Freeport Ternyata Belum Clear
"Ini kita bahas dengan Pemda untuk bisa melaksanakan divestasi ini, tekniknya dan bagaimana mekanismesnya nanti," ujar Sri Mulyani
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skema pelepasan 51 saham PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum diputuskan, meski perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat sudah berubah statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah dan Freeport masih melakukan proses dan pematangan skema pelepasan saham dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.
"Ini kita bahas dengan Pemda untuk bisa melaksanakan divestasi ini, tekniknya dan bagaimana mekanismesnya nanti," ujar Sri Mulyani di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Menteri ESDM Ignasius Jonan menambahkan, skema pelepasan saham apa nantinya yang akan ditempuh merupakan hak Freeport Indonesia.
Namun jika pemerintah pusat akan mengambil saham tersebut maka akan ditunjuk sebuah lembaga.
"Nanti ini terserah (Freeport) memutuskannya bagaimana," kata Jonan di tempat yang sama.
Jonan menjelaskan, dalam PP No. 1 tahun 2017 terdapat beberapa cara untuk Freeport melepas sahamnya, pertama melalui pemerintah, kemudian selanjutnya bisa menjual ke Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, swasta nasional, dan Bursa Efek Indonesia.