Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

‎Sri Mulyani Janjikan Penerimaan Negara dari Freeport Akan Lebih Besar

"Komposisi penerimaan negara terdiri dari PNBP adalah untuk royalti, pemerimaan perpajakan dalam bentuk PPh, PPN dan pajak daerah," papar Sri Mulyani.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in ‎Sri Mulyani Janjikan Penerimaan Negara dari Freeport Akan Lebih Besar
ALIJA BERLIAN FANI
Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pemerintah sampai saat ini belum menentukan skema perpajakan yang akan dikenakan PT Freeport Indonesia, namun dipastikan penerimaan negara lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam menentukan perpajakan Freeport, tim melihat dua undang-undang yaitu Undang-Undang Minerba yang membolehkan dinegosiasi asalkan penerimaan negara lebih besar dan Undang-Undang Perpajakan dalam mememberikan kepastian pajak.

"Kami mengusulkan penerimaan yang lebih besar, yaitu berdasarkan kepada undang-undang mengenai Minerba pasal 159 huruf C," kata Sri Mulyani di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Namun mengenai besaran yang akan diterima negara nantinya, Sri Mulyani belum dapat menyebutkan angkanya dan akan tertuang dalam peraturan pemerintah untuk perusahaan pertambangan.

"Komposisi penerimaan negara terdiri dari PNBP adalah untuk royalti, pemerimaan perpajakan dalam bentuk PPh, PPN dan pajak daerah," papar Sri Mulyani.

Dalam perundingan pemerintah dan Freeport, terdapat kesepatakan final dimana perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat sepakat mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan divestasi saham sebesar 51 persen.

Berita Rekomendasi

Jika sudah berubah status IUPK, maka seharusnya Freeport akan dikenakan pajak berdasarkan prevailing dan bukan lagi bersifat neildown seperti di status kontrak karya (KK).

Dalam ketentuan prevailing, Freeport harus membayar pajak sesuai ketentuan undang-undang berlaku, seperti Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, Pajak Penjualan (PPn) 2,3 persen hingga 3,0 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas