DPR: Bikin Kajian Mendalam Dulu Sebelum Terbitkan Aturan Baru Taksi Online
"Kami harap ada peraturan yang memayungi. Supaya tidak terjadi kevakuman hukum dalam persoalan transportasi online."
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis meminta Menteri Perhubungan Budi Karya melakukan kajian serius terhadap peraturan transportasi online menyusul dicabutnya 14 poin Permenhub oleh Mahkamah Agung (MA).
"Pak Menteri (Budi Karya) untuk melakukan semacam kajian yang betul-betul komprehensif sehingga betul-betul bisa dilaksanakan," kata Fary di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Politikus Partai Gerindra itu tidak memungkiri terbitnya Permenhub tentang taksi online akan mengurangi persoalan transportasi berbasis aplikasi.
Baca: Hermina Group Akan Kelola 40 Rumah Sakit Hingga 2020
Menurutnya, jangan sampai peraturan transportasi online vakum dan akan berdampak pada hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami harap ada peraturan yang memayungi. Supaya tidak terjadi kevakuman hukum dalam persoalan transportasi online," ujarnya.
Fary pun menyayangkan dicabutnya belasan poin dalam Permenhub yang mengatur regulasi transportasi online. Padahal menurutnya, Pemernhub tersebut telah dilakukan kajian dan uji publik.
"Kita mendapatkan kabar kalau itu dikalahkan di Mahkamah Agung. Kita amat sangat menyayangkan," tandasnya.