OJK: Lamanya Proses Persetujuan Produk Investasi dari Faktor Pendaftar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim proses persetujuan penerbitan produk investasi di pasar modal sudah terbilang cepat
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim proses persetujuan penerbitan produk investasi di pasar modal sudah terbilang cepat, karena hanya memakan waktu seminggu.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengatakan OJK terus melakukan percepatan dalam memberikan persetujuan penerbitan produk investasi, dimana dalam satu minggu bisa selesai jika semua dokumen dibutuhkan sudah komplit.
"Sebetulnya ketentuannya sudah termasuk cepat karena selama ini kelihatannya yang bikin lama itu melengkapinya dari pihak yang mengajukan izin atau pendaftaran, masih ada dokumen yang kurang sehingga balik lagi," tutur Nurhaida di Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Menurut Nurhaida, saat ini pemerintah bersama OJK terus menggenjot penerbitan berbagai instrumen di pasar modal dalam mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilakukan diberbagai daerah.
"Fokusnya infrastruktur, ada produk-produk di pasar modal seperti RDPT (reksadana penyertaan terbatas), KIK-EBA, dan lain-lainnya, instrumen ini bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan," papar Nurhaida.