Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apindo: Ada Maladministrasi di Lelang Gula Rafinasi

"Permendag ini lahir dengan maladministrasi," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Apindo: Ada Maladministrasi di Lelang Gula Rafinasi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berdemo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013) Mereka meminta KPK untuk menyelidiki dugaan penyelewengan izin impor gula rafinasi dan raw sugar yang merugikan petani dan negara dalam jumlah besar. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 40 tahun 2017 mengenai lelang gula dinilai maladministrasi. Para pengusaha menolak lelang gula kristal rafinasi (GKR) yang baru diatur.

"Permendag ini lahir dengan maladministrasi," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana dalam Diskusi Publik Lelang Gula Rafinasi, Rabu (27/9/2017).

Alasannya, Permendag tersebut tidak membahas masalah startegis. Danang bilang suatu kebijakan harus didasari dari kajian strategis atas suatu masalah.

Berdasarkan pandangan Danang, rumusan Permendag tidak berdasarkan pada masalah yang akurat. Hitungan yang terdapat pada masalah tersebut dianggap meragukan secara akademis.

Baca: Proyek Kelistrikan 35.000 MW Terancam Dikaji Ulang, Sri Mulyani Surati Kementerian ESDM

Baca: SPBU Vivo Tak Boleh Beroperasi karena Tak Berizin

Salah satu masalah yang diangkat untuk diatasi dalam lelang gula rafinasi ini adalah akses Industri Kecil dan Menengah (IKM). Namun, pemerintah juga dianggap tidak memiliki angka IKM yang jelas.

Berita Rekomendasi

Selain angka IKM, dasar jumlah rembesan yang berkembang juga dinilai tidak tepat secara akademis. Angka rembesan gula yang disampaikan kemendag berkisar antara 100.000 ton hingga 300.000 ton.

"Deviasi terlalu besar untuk dasar peraturan," terang Danang.

Berdasarkan hal itu Danang menyarankan agar Permendag dibatalkan, bukan hanya ditunda. 

 
Reporter: Abdul Basith 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas