INDEF: Regulasi Soal Paten Masih Lemah
Inovasi merupakan salah satu kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan lepas dari jebakan kelas menengah
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inovasi merupakan salah satu kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan lepas dari jebakan kelas menengah (middle income trap).
Beberapa negara seperti Korea Selatan dan Taiwan mampu mencapai predikat high income countries dengan motor industri hi-tech yang didukung oleh kebijakan yang memadai.
Namun sayangnya, dalam laporan Global Innovation Index yang terbit tahun 2017, peringkat inovasi Indonesia masih berada di posisi 87 dari total 127 negara atau hanya naik 1 peringkat dibanding tahun sebelumnya. Sementara di ASEAN, Indonesia berada jauh di bawah Malaysia (37), dan Vietnam (47).
Menanggapi hal tersebut Ekonom INDEF, Berly Martawardaya mengungkapkan bahwa tingkat inovasi yang rendah tidak terlepas dari beberapa faktor.
"Ada regulasi yang belum sepenuhnya mendukung, level pendidikan yang masih rendah, serta anggaran riset yang relatif kecil. Dalam hal regulasi misalnya, aturan soal paten cukup lemah," ujar Berly di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Berly menambahkan, persoalan paten sangat mendesak karena ranking Indonesia dalam jumlah paten terdaftar berada diurutan ke 103 dari 127 negara alias salah satu negara yang sedikit kontribusinya terhadap inovasi di dunia.
Selain itu, hal kritis lainnya yang perlu dibenahi adalah minimnya belanja litbang atau riset. Belanja riset Indonesia hanya sebesar 0,2 persen terhadap PDB selama dua tahun terakhir. Negara lain di ASEAN seperti Singapura dan Thailand sudah diatas 2,5 persen.
"Tentu dengan anggaran Pemerintah yang terbatas dalam hal riset, peran swasta harus lebih banyak dilibatkan. Swasta bisa berkontribusi apabila ekosistem riset termasuk kebijakan inovasi, khususnya berkaitan dengan paten mendukung," papar Berly.
Pemberian hak paten di Indonesia sendiri telah mendapat perhatian dari Pemerintahan Jokowi-JK. Presiden Joko Widodo telah menetapkan keputusannya untuk membuat Indonesia mampu bersaing dalam rantai pasokan global melalui inovasi dengan standar kualitas yang tinggi.
Aspek utama untuk mendorong tercapainya misi ini adalah dengan memiliki perlindungan paten yang kuat bagi seluruh pelaku inovasi.
Hasil penelitian INDEF pun menemukan adanya korelasi yang positif antara paten dan pertumbuhan ekonomi.
"Setiap 1 persen kenaikan jumlah paten yang terdaftar berkorelasi positif dan signifikan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia 0,06 persen. Artinya bila jumlah paten bisa naik sepuluh persen saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 persen. Selisih yang tidak kecil mengingat tiga semester ini rate pertumbuhan Indonesia sulit naik dari angka 5,01 persen," imbuhnya.
Itikad untuk meningkatkan jumlah dan perlindungan paten pun tercermin dalam UU No.13 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari UU No 14 Tahun 2001. Banyak poin bagus UU namun juga ada yang kurang kondusif. Salah satunya terkait dengan kewajiban pemegang paten untuk melakukan produksi di dalam negeri.