Skema Lelang Gula Kristal Rafinasi Ditolak Pengusaha, Apa Alasannya?
Terkait rembesan GKR ke konsumen yang sebelumnya dituduhkan kepada industri makanan dan minuman, Hariyadi membantahnya.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha menilai, sistem pembelian gula kristal rafinasi (GKR) dalam bentuk lelang tidak selesaikan masalah. Apalagi, sistem lelang ditetapkan dengan volume minimal yang memberatkan pengusaha kecil.
"Sistem lelang tidak sinkron dengan keinginan pemerintah," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam diskusi publik, Rabu (27/9/2017).
Sebelumnya, kebijakan lelang GKR bertujuan mengatasi tiga hal, membuat Industri Kecil dan Menengah (IKM) memiliki akses dan harga yang sama, transparansi penggunaan GKR, dan mencegah rembesan GKR ke pasar konsumsi.
Namun, Hariyadi bilang tiga hal tersebut tidak terjawab dengan adanya lelang. Selama ini pembeli GKR merupakan industri dengan langsung membeli langsung ke produsen gula rafinasi.
Baca: Angkat Presdir Baru, Bisnis Fujifilm Merambah Alat Kesehatan dan Produk Perawatan Kulit
Baca: Proyek Kelistrikan 35.000 MW Terancam Dikaji Ulang, Sri Mulyani Surati Kementerian ESDM
Baca: Tebang 2 Pohon di Depan Toko, Minimarket Indomaret di Meruya Terancam Denda Rp 50 Juta
Pola tersebut sudah memperlihatkan transparansi karena memperlihatkan jumlah GKR yang dibeli.
Terkait rembesan GKR ke konsumen yang sebelumnya dituduhkan kepada industri makanan dan minuman, Hariyadi membantahnya.
Menurutnya, industri makanan minuman lebih untung menjual produk makanan minuman dengan nilai tambah ketimbang menjual gula pasir.
Selain itu, lelang dibuka dengan pembelian minimal 1 ton. Menurut Hariyadi, ini memberatkan industri kecil dan menengah, yang juga terbentur biaya pengiriman.
Karena itu Apindo menolak pelaksanaan lelang GKR yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 40 tahun 2017. "Kami menolak Permendag ini," tegas Hariyadi.
Reporter: Abdul Basith