Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Skema Lelang Gula Kristal Rafinasi Ditolak Pengusaha, Apa Alasannya?

Terkait rembesan GKR ke konsumen yang sebelumnya dituduhkan kepada industri makanan dan minuman, Hariyadi membantahnya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Skema Lelang Gula Kristal Rafinasi Ditolak Pengusaha, Apa Alasannya?
TRIBUN/DANY PERMANA
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berunjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (17/9/2013). Mereka mendesak KPK untuk memeriksa Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang menelurkan kebijakannya impor gula rafinasi, yang dapat merugikan petani lokal. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha menilai, sistem pembelian gula kristal rafinasi (GKR) dalam bentuk lelang tidak selesaikan masalah. Apalagi, sistem lelang ditetapkan dengan volume minimal yang memberatkan pengusaha kecil. 

"Sistem lelang tidak sinkron dengan keinginan pemerintah," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam diskusi publik, Rabu (27/9/2017).

Sebelumnya, kebijakan lelang GKR bertujuan mengatasi tiga hal, membuat Industri Kecil dan Menengah (IKM) memiliki akses dan harga yang sama, transparansi penggunaan GKR, dan mencegah rembesan GKR ke pasar konsumsi.

Namun, Hariyadi bilang tiga hal tersebut tidak terjawab dengan adanya lelang. Selama ini pembeli GKR merupakan industri dengan langsung membeli langsung ke produsen gula rafinasi.

Baca: Angkat Presdir Baru, Bisnis Fujifilm Merambah Alat Kesehatan dan Produk Perawatan Kulit

Baca: Proyek Kelistrikan 35.000 MW Terancam Dikaji Ulang, Sri Mulyani Surati Kementerian ESDM

Baca: Tebang 2 Pohon di Depan Toko, Minimarket Indomaret di Meruya Terancam Denda Rp 50 Juta

BERITA REKOMENDASI

Pola tersebut sudah memperlihatkan transparansi karena memperlihatkan jumlah GKR yang dibeli.

Terkait rembesan GKR ke konsumen yang sebelumnya dituduhkan kepada industri makanan dan minuman, Hariyadi membantahnya.

Menurutnya, industri makanan minuman lebih untung menjual produk makanan minuman dengan nilai tambah ketimbang menjual gula pasir.

Selain itu, lelang dibuka dengan pembelian minimal 1 ton. Menurut Hariyadi, ini memberatkan industri kecil dan menengah, yang juga terbentur biaya pengiriman.

Karena itu Apindo menolak pelaksanaan lelang GKR yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 40 tahun 2017. "Kami menolak Permendag ini," tegas Hariyadi.


 Reporter: Abdul Basith 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas