Misbakhun Usulkan Amendemen UU OJK
OJK sebagai pengemban tugas negara punya posisi dan kedudukan terhormat.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengusulkan revisi atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Usulannya didasari pada kebutuhan untuk meningkatkan kinerja OJK dalam pengawasan atas industri keuangan.
“Saya usulkan perlu kembali melihat UU OJK untuk diamendemen,” katanya, Kamis (29/9/2017).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, UU OJK sudah berlaku 5 tahun lebih. Di sisi lain, OJK juga makin menunjukkan perannya dalam pengawasan sehingga secara tak langsung berdampak pada kestabilan pasar.
Namun, mantan pegawai Kementerian Keuangan itu juga mengingatkan perlunya antisipasi tentang kesesuaian pasal-pasal dalam UU OJK dengan perkembangan zaman hingga 25 tahun mendatang.
“Saya usulkan nanti (amendemen, red) tentu bisa melalui inisiasi dari pemerintaan atau DPR,” ujarnya.
Seperti diketahui, jajaran dewan komisioner OJK periode 2017-2022 baru dilantik pada 20 Juli lalu.
Dalam rapat itu, jajaran OJK yang kini berada di bawah pimpinan Wimboh Santoso menyampaikan visi misi atau rencana kerja untuk periode 2017-2022.
Menurut Misbakhun, DK OJK yang baru memang harus bisa menjaga kesinambungan, behavior dan kultur secara baik.
Namun, sambung legislator asal Pasuruan itu, OJK sebaiknya tetap melakukan penghematan dan mengatur kembali tata kelola.
“Yang ingin saya kuatkan adalah membiayai operasional OJK ini dari industri. Saya perhatikan, setelah tahun 2015, APBN dipisahkan dari anggaran OJK. Ada beberapa constraints (kendala, red) dalam rangka menjalankan peran negara, bapak seakan-akan dibiayai oleh industri semata,” paparnya.
Misbakhun kemudian mengingatkan OJK untuk tetap bisa bersikap tegas dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap industri keuangan.
Dalam rangka menjaga OJK, Misbakhun mendorong adanya penempatan dana APBN untuk infrastruktur OJK demi penguatan secara kelembagaan.
“Baik itu untuk pembangunan gedung baru baik di pusat atau daerah, dan juga sebagian operasional yang memang harus dibiayai. Sehingga, secara kelembagaan negara hadir di sana,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjut dia, OJK juga mempunyai kebanggaan karena tidak dibiayai industri semata, tetapi juga didanai negara.
Harapannya, OJK sebagai pengemban tugas negara punya posisi dan kedudukan terhormat dalam melakukan pengawasan atas sektor keuangan.
“Karena apa, kalau kita lihat total aset kelolaan di pasar modal, industri asuransi, perbankan sangat besar sekali. Sehingga, ini akan menjadi sangat strategis untuk hadirnya negara di sana dalam hal anggaran untuk mendukung program kerja yang tepat,” terangnya.
Misbakhun sudah menyampaikan usulannya saat rapat kerja Komisi XI DPR dengan OJK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017) lalu.