Usulan SKK Migas Melakukan Pembebasan Lahan Eksplorasi Masih Dikaji Pemerintah
Arcandra Tahar menyebutkan kalau salah satu hambatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas (migas) karena permasalahan pembebasan lahan.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyebutkan kalau salah satu hambatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas (migas) karena permasalahan pembebasan lahan.
"Tidak memenuhi komitmen kendalanya pembelian lahan. Mereka komit ternyata lahan ya tidak bisa dibebaskan," ungkap Arcandra usai diskusi di gedung SKK Migas, Jumat (29/9/2017).
Untuk mempermudah pembebasan lahan, ada usulan untuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) yang nantinya berkemungkinan akan memberikan izin pembebasan lahan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) melakukan eksplorasi migas.
Arcandra pun menuturkan kalau usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Masalah pembebasan lahan ada ide-ide mengenai aturan-aturan juga apa peran SKK Migas nantinya ke depan mengenai pembebasan lahan ini. Ini sedang kita bahas bersama nanti," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kantor SKK Migas, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Sedangkan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didi Setiadi mengatakan kalau SKK tentunya bisa mengurusi pembebasan lahan karena SKK juga merupakan bagian dari pemerintah.
"SKK Migas itu bagian dari pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya tanah bagi kepentingan umum jadi secara cantolan UU sudah ada," pungkas Didi.