Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Indef Nilai Skema Lelang Justru Bikin Industri Kecil Tak Punya Akses Beli Gula Rafinasi

Skema lelang justru membuat industri kecil tak memiliki akses untuk membeli gula rafinasi.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, menerapkan sistem lelang gula rafinasi terus menuai kritikan.

Direktur Institute for Development Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai pemerintah tak perlu menerapkan aturan tersebut.

Menurutnya, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, mekanisme lelang tidak akan menyelesaikan persoalan.

Ihwal dalih Kementerian Perdagangan yang menyatakan penerapan lelang untuk menciptakan transparansi, Enny menilai sebaliknya.

“Cara ini (lelang gula rafinasi) justru tidak akan menjadi transparan,” katanya di Jakarta.

Karena itu, Enny mengimbau pemerintah untuk mengembalikan distribusi gula ke produsen langsung.

Jika gula rafinasi dilelang, ia melanjutkan, “bagaimana mengidentifikasinya?”

Berita Rekomendasi

Enny mengingatkan, skema lelang justru membuat industri kecil tak memiliki akses untuk membeli gula rafinasi.

Pasalnya, penjualan gula rafinasi melalui skema lelang paling kecil 1 ton.

Alhasil, para pelaku industri kecil yang tak memerlukan jumlah sebesar itu, atau tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti sarat lelang.

“Tidak akan bisa masuk menjadi anggota lelang atau mendapatkan gula,” kata Enny.

Persoalan lain, menurut Enny, harga gula di Indonesia cenderung tinggi ketimbang negara lain.

Jika dibandingkan dengan harga internasional, Enny menjelaskan, perbedaannya bahkan mencapai 1,8 kali lipat.

Secara teori, kata Enny, mahalnya harga gula seharusnya membuat petani untung. Tapi yang terjadi justru sebaliknya.

“Pemerintah telah menyatakan sendiri kalau (industri) gula banyak mafianya. Nah, ini yang harus dibenahi,” imbaunya.

Sebelumnya, Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono juga pernah mengingatkan Kementerian Perdagangan, untuk membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

“Bukan lagi ditunda, sudah seharusnya Permendag dibatalkan. Aturan itu akan banyak memunculkan masalah,” kata Dwiatmoko. Menurutnya, Permendag membuat pemerintah tidak berlaku adil kepada pelaku UMKM.

Alasannya, Indonesia hanya memiliki 11 produsen gula. Itu pun terletak di lima wilayah, yakni satu di Medan, satu di Lampung, tujuh di Cilegon, satu di Cilacap, dan satu di Makassar.

“Padahal kita punya jutaan pelaku UMKM yang terletak di 700-an kota/kabupaten. Jadi kalau produsen gulanya hanya ada di lima wilayah, bagaimana cara mengaksesnya?” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas