Pemerintah Siapkan Peraturan Baru Pajak Freeport Terkait Rencana Divestasi Saham
Isi RPP ini tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Pajak di Bidang Pertambangan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan pajak berbadan hukum Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan stabilitas investasi, hususnya untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pembuatan PP Stabilitas Investasi ini berkaitan dengan negosiasi antara pemerintah dengan Freeport berkenaan dengan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Mengenai aturan itu, KONTAN berhasil mendapatkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sudah disusun oleh pemerintah. Isi RPP ini tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Pajak di Bidang Pertambangan.
Saat ini RPP tersebut sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg).
Dalam RPP itu ada hal menarik dan memang khusus dibuat untuk Freeport. Yakni Bab VII tentang Pemegang KK Mineral Logam Yang Belum Berakhir Dan Melakukan Perubahan Bentuk Pengusahaan Pertambangan Menjadi Pemegang IUPK Operasi Produksi.
Pasal 14 disebutkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jika RPP ini sah menjadi PP, maka tarif Pajak Penghasilan badan (PPh) Freeport hanya menjadi 25%. Itu Artinya turun jika dibandingkan PPh badan yang ditanggung Freeport dalam Kontrak Karya sebesar 35%.
Namun, Freeport juga akan menanggung bagian Pemerintah Pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih sebagai pemegang IUPK operasi produksi mineral. Sedangkan bagian Pemerintah Daerah sebesar 6%.
Rinciannya; pemerintah provinsi mendapat bagian 1%, pemerintah Kabupaten Kota atau penghasil mendapatkan 2,5%, dan 2,5% Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi mendapatkan bagian 2,5%.
Artinya, dalam RPP ini, tidak ada ketetapan pajak yang lebih besar yang akan ditanggung Freeport Indonesia.
Baca: Kadin: Soal Divestasi Saham, Pemerintah Jangan Kasih Kendor ke Freeport
Baca: Jalan Tol Tangerang-Merak Mulai Terapkan Transaksi 100 Persen Non-Tunai Per Oktober Ini
Baca: KAI Ganti 1.000 Unit Kereta Lama dengan Kereta Baru Hingga Tahun 2019
“Yang ditanggung tetap 35%. Hanya saja, dibagi terpisah antara Pemerintah Pusat dan Daerah, melalui keuntungan bersih,” kata sumber dari Kementerian ESDM dikutip KONTAN, Senin (2/10/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.