Pelaku e-Commerce Dipajaki, Dirjen Pajak Pastikan Aturan Terbit Pekan Depan
Ken memberi gambaran, aturan mekanisme pemungutannya pajak diberikan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi saja.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan aturan pengenaan pajak bagi pelaku e-commerce di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi memastikan aturan tersebut akan terbit pekan depan.
"Minggu depan (aturan) jadi," ujar Ken saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, SCBD, Jakartta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Ken memberi gambaran, aturan mekanisme pemungutannya pajak diberikan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi saja.
"Cara mendeteksinya, barang ecommerce kirim online. Di sana ada datanya. Mekanisme pemungutannya, diberikan kepada yang puunya aplikasi saja. Ingat, transaksi online bukan objek pajak baru," tambahnya.
Ken menambahkan, aturan mengenai e-commerce tersebut merupakan salah satu kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak secara kumulatif dari Januari hingga Agustus baru mencapai Rp 686 triliun atau 53,5% dari target APBN-P 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun.
Pencapaian tersebut lebih tinggi dari periode sama tahun lalu yang mencapai 46% dari target.
Penerimaan pajak tersebut terdiri dari PPh non minyak dan gas Rp 378 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 267 triliun; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,2 triliun; pajak lainnya Rp 4,3 triliun; serta PPh migas sebesar Rp 35 triliun.
Caption:Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.