PPATK: Dugaan Sementara, Transfer 1,4 Miliar Dolar AS untuk Hindari Pajak
PPATK telah melaporkan hasil temuan sementara dari kegiatan transfer nasabah Indonesia di Standard Chartered
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan hasil temuan sementara dari kegiatan transfer nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc sebesar 1,4 miliar dolar AS.
Transfer tersebut dilakukan pada akhir 2015 dari wilayah Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris ke Singapura.
Baca: OJK dan PPATK Siap Selidiki Kasus Penghindaran Pajak yang Diduga Terkait Militer RI
Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, analisis PPATK sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu, terkait pergerakan beberapa dana besar dari Standard Chartered Plc oleh nasabah Indonesia.
Baca: Bayar Rp 190 Ribu, Ternyata Nyasar ke Spa Khusus Gay di Harmoni
"Hasilnya sudah kita kirim ke DJP karena memang dugaan sementara itu adalah tax avasion atau tax fraud (penghindaran pajak)," ujar Dian saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Menurut Dian, hasil temuan PPATK tersebut menyangkut sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI. Namun, PPATK tidak dapat menyebutkan nama instansi yang melakukan transfer maupun menerima.
"Benar tidaknya, dugaan tax fraud itu tergantung hasil investigasi DJP yang berwenang untuk urusan ini," ucap Dian.
Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS (Rp 18,8 triliun) dari Guernsey ke Singapura.
Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.