Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPATK: Dugaan Sementara, Transfer 1,4 Miliar Dolar AS untuk Hindari Pajak

PPATK telah melaporkan hasil temuan sementara dari kegiatan ‎transfer nasabah Indonesia di Standard Chartered

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in PPATK: Dugaan Sementara, Transfer 1,4 Miliar Dolar AS untuk Hindari Pajak
thetimes.co.uk
Standard Chartered Bank 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan hasil temuan sementara dari kegiatan ‎transfer nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc sebesar 1,4 miliar dolar AS.

Transfer tersebut dilakukan pada akhir 2015 dari wilayah Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris ke Singapura.

Baca: OJK dan PPATK Siap Selidiki Kasus Penghindaran Pajak yang Diduga Terkait Militer RI

Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, analisis PPATK sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu, terkait pergerakan beberapa dana besar‎ dari Standard Chartered Plc oleh nasabah Indonesia.

Baca: Bayar Rp 190 Ribu, Ternyata Nyasar ke Spa Khusus Gay di Harmoni

"Hasilnya sudah kita kirim ke DJP karena memang dugaan sementara itu adalah tax avasion atau tax fraud (penghindaran pajak)," ujar Dian saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurut Dian, hasil temuan PPATK tersebut menyangkut sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI. Namun, PPATK tidak dapat menyebutkan nama instansi yang melakukan transfer maupun menerima.

Berita Rekomendasi

"Benar tidaknya, dugaan tax fraud itu tergantung hasil investigasi DJP yang berwenang untuk urusan ini," ucap Dian.

Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS (Rp 18,8 triliun) dari Guernsey ke Singapura.

Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas