Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Sebelum Diblokir, Ini Cara Registrasi Nomor Seluler ke Kemendagri

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan jika tidak validasi data nomor seluler akan diblokir pada 28 Februari

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan semua pengguna telepon seluler untuk registrasi ulang kartu prabayar dan pascabayar sesuai dengan Peraturam Menteri Kominfo no.14 tahun 2017. Nomor yang divalidasi harus sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca: Perwira Menengah Polri Minta Maaf atas Postingannya di Facebook yang Dianggap Hina TNI

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan jika tidak validasi data nomor seluler akan diblokir pada 28 Februari 2018.

"Proses registrasi disesuaikan data operator lalu divalidasi ke Direktorat Jenderal Kependukukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan KK.

"Mudah kalau dilakukan dengan benar," ungkap Ramli.

Ramli menambahkan tidak perlu menuliskan nama ibu dari pelanggan. Karena hal itu menurut Ramli akan menjadi kata sandi terakhir dari data pengguna telepon seluler.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nama ibu jadi super password," jelas Ramli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas