Kemenhub: Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Naik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan akan ada perubahan tarif batas atas dan bawah pada tiket pesawat kelas ekonomi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan akan ada perubahan tarif batas atas dan bawah pada tiket pesawat kelas ekonomi.
Perubahan tarif tersebut berupa kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso mengatakan, rencana perubahan tersebut sudah dirapatkan berkali-kali oleh pihak maskapai. Adapun maskapai juga telah menyetujui perubahan tersebut.
"Itu (perubahan tarif) sudah dibahas berkali-kali. Semuanya (maskapai) sudah setuju dan angkanya juga setuju," ujar Agus saat ditemui di komplek parlemen DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Namun Agus enggan menyebutkan berapa perubahan tarif yang ditetapkan. Sebab peraturan mengenai perubahan tarif batas atas dan bawah tersebut belum keluar.
Penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat masih diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.
Sementara itu untuk penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Naik