Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 2019, Sertifikasi Produk Halal Jadi Kewajiban dan Akan Dijalankan Kemenag

“UU ini lahir atas inisiatif MUI. MUI mendukung sekali pelaksanaan UU ini,” ujar anggota Komis Fatwa MUI Aminuddin Yakub

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mulai 2019, Sertifikasi Produk Halal Jadi Kewajiban dan Akan Dijalankan Kemenag
KONTAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2019 mendatang, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014, semua produk yang dipasarkan di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri wajib bersertifikat halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama selaku penerima mandat undang-undang tersebut.

“UU ini lahir atas inisiatif MUI. MUI mendukung sekali pelaksanaan UU ini,” ujar anggota Komis Fatwa MUI Aminuddin Yakub dalam kesempatan live talkshow di salah satu televisi nasional, Jumat (13/10/2017).

Menurutnya, ada dua alasan kenapa MUI mendukung pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal (JPH).

Pertama, UU ini lahir atas inisiatif MUI.

Kedua, dengan UU ini, maka tujuan MUI untuk melindungi umat Islam dari mengonsumsi produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang tidak halal bisa tercapai.

Berita Rekomendasi

“Sejak 1989, ketika MUI mulai melakukan sertifikasi halal atas produk-produk usaha, tujuannya adalah untuk melindungi umat dari konsumsi yang tidak halal,” ujar Aminuddin.

Ia menjelaskan, pengelolaan MUI dulu hanya bersifat sukarela (volunteer), maka dengan adanya UU ini, pada 2019 nanti, halal akan menjadi sebuah kewajiban atau mandatory.

“Kalau mandatori, maka harus dikelola lembaga yang lebih besar otoritasnya, dan dalam hal ini adalah Kementerian Agama,” kata Aminudin.

Baca: Penjualan Listrik PLN Naik Tipis 3,1 Persen

Baca: Resmikan Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Naikkan Daya Saing

Amin menegaskan MUI tetap memiliki peran penting dan startegis dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Berdasarkan UU JPH (Jaminan Produk Halal), setidaknya ada 3 kewenangan utama MUI, yaitu: penetapan halal, justifikasi para auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan akreditas LPH.

“Kalau dulu LPH hanya satu, yaitu LP POM MUI, ke depan perguruan tinggi dan ormas terbuka untuk membuat LPH. Jadi tidak hanya satu,” kata Aminudin.

Dukungan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga disampaikan Aisyah.

"Kehadiran BPJPH menunjukan kalau posisi sertifikasi halal justru dikuatkan oleh Negara. Saya berharap BPJPH dapat bekerja efektif sehingga tidak terjebak pada alur birokrasi yang justru malah semakin panjang," imbuh Aisyah, pada keterangan yang diterima Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas