Presiden: Keluarkan Kebun Sawit Petani dari Status Kawasan Hutan
Joko Widodo meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar kebun milik petani dikeluarkan dari kawasan hutan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar kebun milik petani dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberikan sertifikat.
"(Perkebunan) yang masuk kawasan hutan sudah saya perintahkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan untuk nantinya diberikan sertifikat," ujar Joko Widodo dalam siaran pers, Minggu (15/10).
Selain pemberian sertifikat, Jokowi juga menegaskan peremajaan kelapa sawit. Ia bilang bahwa peremajaan harus dilakukan dengan serius agar membuahkan hasil. Total lahan yang akan dilakukan peremajaan seluas 4.400 hektare (ha).
Seluruh biaya peremajaan akan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa bibit.
Produksi minyak sawit di Indonesia saat ini dinilai masih kurang maksimal. Rata-rata dalam setahun minyak sawit yang dapat dihasilkan hanya sebesar 3,7 ton per ha. Sementara potensi produksi minyak sawit dalam satu tahun dapat mencapai 8 ton per ha.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menjelaskan, pemerintah akan memberikan modal sebesar Rp 25 juta kepada petani yang menerima sertifikat lahan untuk replanting kebun sawit. Sementara, total modal yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta.
“Jadi Rp 25 juta dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), sisanya pinjaman dari perbankan," kata Sofyan dalam siaran pers yang sama.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Pemerintah akan beri sertifikat kebun sawit rakyat