Terbitkan Obligasi Sebesar Rp1 Triliun, SMF Kelebihan Permintaan Rp 3,8Triliun
PT Sarana Multigriya Finansial menerbitkan obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) IV tahap II Tahun 2017, senilai Rp1 triliun.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Sarana Multigriya Finansial menerbitkan obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) IV tahap II Tahun 2017, senilai Rp1 triliun.
Penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari upaya SMF dalam menghimpun dana dengan target Rp12 triliun.
Baca: Anang Ancam Begini, Ashanty Marah Bilang Suami Tega! Jahat!
Obligasi tersebut terdiri dari dua seri, yaitu Seri A dengan nilai sebesar Rp 327 miliar, tingkat bunga tetap sebesar 6,25%, dengan jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi.
Sedangkan untuk Seri B jumlah obligasi yang ditawarkan sebesar Rp673 miliar, tingkat bunga 7,25 dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan bahwa minat investor untuk berivestasi pada surat utang SMF cukup tinggi, hal tersebut terlihat dengan adanya kelebihan permintaan (oversubscribe) sebanyak Rp3,8 triliun.
“Final book building kami untuk obligasi PUB IV tahap ll tahun 2017 melebihi target yaitu mencapai Rp3,882 triliun namun yang bisa kami serap sebesar Rp1 triliun, sesuai target,” ujar Ananta di Gedung BEI, Sudirman, Senin (16/10/2017).
Dana yang diperoleh dari obligasi ini, akan digunakan untuk memberikan pinjaman kepada Penyalur KPR.
Terkait hal tersebut, Ananta mengatakan bahwa penerbitan obligasi ini merupakan bentuk komitmen dari SMF sebagai penyedia likuiditas jangka menengah panjang bagi penyalur KPR.
Hal ini menurutnya merupakan bentuk dukungan SMF untuk ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
“Penerbitan obligasi SMF bertujuan untuk mendukung Program Satu Juta Rumah, melalui penyaluran pinjaman (refinancing atas KPR)," jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan malalui KPR meningkatkan volume penerbitan KPR, terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah MBR.
Obligasi tersebut telah memenuhi kriteria instrumen bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.05/2016, Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2016, Tentang Investasi Surat Berharga Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.