Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KLHK Terbitkan Surat Pembatalan RKU PT RAPP, Ribuan Karyawan Terancam Kena PHK

Pemutusan Hubungan Kerja karyawan secara besar-besaran menjadi ancaman bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja karyawan secara besar-besaran menjadi ancaman bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper.

Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019.

Dampak dari penerbitan SK tersebut, ribuan karyawan PT RAPP terancam di PHK secara besar-besaran dan berdampak langsung bagi operasional perusahaan secara signifikan.

Sebagaimana diketahui, SK tersebut diterima manajemen pada 17 Oktober 2017.

Ini bukan kali pertama KLHK melayangkan surat peringatan, tercatat pada 28 September 2017 KLHK melayangkan surat peringatan pertana dan 6 Oktober 2017 menyusul surat peringatan kedua.

Direktur Operasional RAPP, Ali Sabri mengatakan, dampak dari pembatalan RKU tersebut, terhitung pukul 00.00, 18 Oktober 2017, seluruh operasi HTI PT RAPP berhenti.

"Secara efektif RKU tidak berlaku lagi, begitu SK pembatalan kami terima. Itu artinya operasional PT RAPP harus berhenti," kata Ali saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Berita Rekomendasi

Dengan berhentinya operasional mulai dari pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan yang berada di lima kabupaten, antara lain, Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti, lanjut Ali akan berdampak pada berkurangnya pasokan bahan baku.

“Kapasitas produksi kami 2,8 juta ton, stock kayu tidak lama, karena kalau tidak masuk stok kayunya akan berkurang langsung,” tambahnya.

Selain itu, ribuan tenaga kerja langsung maupun tidak langsung juga ikut terkena imbasnya.

Ali menambahkan, sebanyak 4.600 karyawan Kehutanan Hutan Tanam Industri (HTI) dan transport dirumahkan secara bertahap.

1,300 karyawan pabrik juga berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan. Selain itu, pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok dengan total 10.200 karyawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas