Buku 100 Koperasi Besar Indonesia Akan Diluncurkan
Majalah Peluang akan meluncurkan Buku 100 Koperasi Besar Indonesia (KBI) tahun 2017. Acara dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober 2017 dibuka oleh Me
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majalah Peluang akan meluncurkan Buku 100 Koperasi Besar Indonesia (KBI) tahun 2017. Acara dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober 2017 dibuka oleh Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga.
Penerbitan 100 KBI dua seri sebelumnya yaitu tahun 2012 dan 2015, kehadiran buku ini menjadi sangat penting. Karena hal ini dapat menjadi referensi dan tolak ukur dalam membaca peta bisnis koperasi di Indonesia.
“Tidak mudah menggali data koperasi besar secara utuh karena tidak banyak koperasi yang memahami arti penting sebuah publikasi. Sejumlah koperasi skala besar malah lebih senang sembunyi dengan berbagai alasan, utamanya berkaitan dengan masalah pajak,” kata penulis Buku 100 KBI 2017 Irsyad Muchtar di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Baca: Empat Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
Karena keengganan untuk tampil ke tengah publik itu, daftar 100 KBI tahun ini, tidak banyak berubah karena masih didominasi oleh para pemain lama. Hal menggembirakan adalah kian meningkatnya aset maupun omset perolehan koperasi besar.
”Koperasi terbesar malah mampu mencetak aset lebih dari Rp 7 triliun dan omset lebih dari Rp 5 triliun. Kenaikan ini menegaskan, koperasi makin profesional bahkan sekitar 80 persen dari daftar koperasi besar di buku ini sudah melek teknologi informasi,” ujar Irsyad.
Baca: Tubuh Korban Gosong Saling Bertumpuk dan Melepuh karena Luka Bakar
Saat ini peta sebaran koperasi besar tidak didominasi oleh kota besar maupun hanya di Jawa saja, tetapi merambah ke daerah lain. Koperasi berkinerja lebih dari Rp 1 triliun misalnya tumbuh menyebar, seperti Kospin Jasa Pekalongan, Jawa Tengah,dan Koperasi Kredit Lantang Tipo di Sanggau, Kalimantan Barat
Baca: Citra Aerolink Batam Akan Jadi Pusat Aeromarinetropolis Development
Mengenai parameter koperasi besar, Irsyad mengatakan penilaian mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) No 07 Per/M-KUKM/XI 2011. Permenkop ini menyebutkan kriteria besar adalah memiliki aset minimal Rp 10 miliar, volume usaha atau omset minimal Rp 50 miliar dan anggota minimal 1.000 orang.