Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perizinan Hulu Migas di KLHK Berbelit-belit

SKK Migas mengakui perizinan di sektor hulu migas seringkali terkendala di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Perizinan Hulu Migas di KLHK Berbelit-belit
Adiatmaputra Fajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SKK Migas mengakui perizinan di sektor hulu migas seringkali terkendala di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Amdal, izin lingkungan, izin pembuangan limbah itu satu cluster. Izin lingkungan diurus sendiri saja bisa satu gepok," ujar Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi dalam diskusi publik Tata Kelola Migas Untuk Kedaulatan Energi, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Sasono menyebut semua perizinan harus diurus secara terpisah. Padahal menurut Sasono hal yang dipermasalahkan sejenis terkait lingkungan hidup.

"Mengurus tidak usah dipisah-pisah, ada rekomendasi gubernurlah," kata Sasono.

Sasono berharap birokrasi di sektor hulu migas bisa masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sama seperti perizinan lainnya. Menurut Sasono hal tersebut lebih cepat daripada ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Bayangkan masuk PTSP disimpan data base semua ada di sana," papar Sasono.

Sasono pun menyayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menyediakan layanan perizinan via online. Karena, jika ada dokumen dihilangkan oleh penerbit izin, pelaku usaha harus menyediakan lagi.

Berita Rekomendasi

"Semua minta persyaratan dilegalisir. Dokumen hilang minta lagi. Sudah di era digitalisasi harusnya digabungkan jadi satu," ungkap Sasono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas