Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Grab Masih Kurang 'Srek' Angkutan Online Wajib Ditempeli Stiker Khusus

Tindakan tidak menyenangkan masih kerap diterima para pelaku angkutan online, jadi dikhawatirkan akan mengancam para driver saat beroperasi

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Grab Masih Kurang 'Srek' Angkutan Online Wajib Ditempeli Stiker Khusus
Warta Kota
Konfrensi pers Grab 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan kendaraan yang digunakan sebagai angkutan online untuk menggunakan stiker khusus sebagai penanda.

Peraturan tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang rencananya diterapkan per 1 November 2017 mendatang.

Menanggapi keputusan tersebut,  Grab, sebagai salah satu penyedia angkutan online nampaknya masih belum sepenuhnya setuju.

Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Ini Jumlah Wanita dan Germo Serta Tarif yang Banderol!

Ridzki Kramadibatra, Managing Director Grab Indonesia, menjelaskan dengan adanya aturan ini kendaraan online semakin mudah dikenali.

Padahal, tindakan tidak menyenangkan masih kerap diterima para pelaku angkutan online, jadi dikhawatirkan akan mengancam para driver saat beroperasi.

Berita Rekomendasi

"Kalau dilihat dari spiritnya penggunaan stiker itu baik tapi melihat dari praktiknya di sini perlu keluesan dari penggunaannya atau praktik dari aturan ini," ucap Ridzki saat ditemui di kantor kementerian perhubungan, Jumat (27/10/2017).

Baca: Lomba Teater Pemuda Sarat Nilai Kritis ke Pemerintah

Grab berharap pemerintah ikut mengawal adanya aturan ini, sehingga para pengemudi di lapangan dapat bekerja dengan aman.

"Kami memerlukan keluesan pemerintah dan kerjasama dengan pemerintah dan keamanan untuk meredam situasi yang kurang kondusif," pungkas Ridzki Kramadibatra.

Sesuai dengan isi dari PM Perhubungan No. 108 yang baru ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 24 Oktober 2017 lalu, aturan ini akan diterapkan mulai 1 November 2017.

Namun untuk aturan stiker pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan, karena pengemudi harus melengkapi persyaratan lainnya seperti sim umum ataupun surat tanda kepemilikan sesuai dengan aturan PM tersebut.

Model stiker angkutan online ini dirancang berbentuk bulat dengan diameter 15 cm, yang wajib ditempel di bagian depan dan belakang kendaraan.

-- 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas