Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Likuid Vape Bakal Lebih Mahal, Pemerintah Kenakan Tarif Cukai 57%

Pemerintah melihat, pengenaan cukai ini perlu dilakukan lantaran bahan dasar dari cairan vape tersebut berdasar dari tembakau

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Likuid Vape Bakal Lebih Mahal, Pemerintah Kenakan Tarif Cukai 57%
KOMPAS IMAGES
Akibat dari penggunaan vape, para pengguna vape bisa secara tiba-tiba terkena asma, sesak nafas, dan batuk. 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk likuid vape pada tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, cukai ini akan diterapkan dengan tarif 57% dari harga jual eceran (HJE).

Menurut Heru, cukai atas likuid vape ini akan diterapkan pada 1 Juli 2018. Pemerintah melihat, pengenaan cukai ini perlu dilakukan lantaran bahan dasar dari cairan vape tersebut berdasar dari tembakau sehingga merupakan objek cukai.

“Semua hasil tembakau adalah objek dari cukai. Kami kenakan 57% dari HJE,” kata Heru di Gedung Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kamis (2/11).

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marizi Z Sihotang menjelaskan, yang dimaksud dengan vape sebenarnya ada dua aspek, yakni perangkatnya (device) dan isinya atau likuid.

Baca: Menko Luhut Minta Pengusaha AS Bawa Uang Banyak ke Indonesia

Perangkatnya sendiri bukan Barang Kena Cukai (BKC), namun cairannya secara Undang-Undang (UU) merupakan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Namun demikian, beberapa mengatakan likuid dari vape sendiri adalah bahan kimia sehingga tidak mengandung tembakau.

Berita Rekomendasi

Soal ini, menurut Marizi, pihaknya akan melihat berdasarkan hasil lab, “Kalau kandungan nikotinnya dari tembakau, dia kena,” ucapnya.

Dari penelitian DJBC, tidak masuk akal apabila likuid vape terbuat dari bahan sintetis lainnya karena biaya produksinya terlalu mahal sehingga yang paling murah adalah dari tembakau.

“Contohnya Marlboro Iqos di Jepang. Itu kan tembakau tetapi ekstraknya yang dihancurkan dan diolah dengan air kemudian ditambahkan gliserin untuk menarik nikotinnya dan dipadatkan jadi seperti rokok. cuma diprosesnya bukan pembakaran tapi pemanasan, yang diihisap uapnya,” jelasnya.

Marizi melanjutkan, sebelumnya DJBC memang sempat dilema apakah vape ini BKC atau bukan. Namun demikian, pihaknya kemudian menyelenggarakan penelitian dan uji laboratorium soal ini.

Cukainya sendiri akan dikenakan per ml dengan melihat HJE-nya. Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Kami kenakan per ml dan kami sedang kerjakan tata laksananya,” kata dia. 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas