Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rizal Ramli: Revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak Akal-akalan untuk Tutup Beban Utang

"Langkah-langkah yang tidak benar adalah upaya sistematis untuk menggerogoti elektabilitas Presiden Jokowi. Ini untuk mendongkel."

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rizal Ramli: Revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak Akal-akalan untuk Tutup Beban Utang
Tribunnews/Theresia Felisiani
Rizal Ramli 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menilai, pengajuan revisi atas Undang Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) hanya cara akal-akalan Kementerian Keuangan untuk mencari sumber penerimaan baru untuk mengatasi beban utang Pemerintah yang meningkat.

Menurutnya, revisi UU ini akan membuat beban hidup rakyat jadi bertambah, karena makin banyak dari bidang kehidupan masyarakat yang akan dipajaki termasuk di sektor pendidikan.

"Sri Mulyani (Menteri Keuangan) itu belajar dari mana? Pendidikan di luar negeri itu bebas pajak. Karena mereka (negara maju) mengerti kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh pendidikan," kata Rizal Ramli saat menjadi pembicara utama dalam diskusi publik bertajuk 'RUU PNPB Lolos, Rakyat Tambah Beban' di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017).

Lanjut Rizal, esensi dari RUU ini adalah rakyat bakal dikenakan berbagai biaya tambahan dalam pelayanan publik oleh negara.

"Langkah-langkah yang tidak benar adalah upaya sistematis untuk menggerogoti elektabilitas Presiden Jokowi. Ini untuk mendongkel. Rakyat dibuat semakin terbebani," kata Rizal Ramli.

Dia menambahkan, jika membaca draf Revisi UU PNBP tersebut, nantinya rakyat akan dibebani biaya tambahan mulai dari mengurus surat untuk pernikahan, perceraian, hingga rujuk.

Berita Rekomendasi

Selain itu, di bidang pendidikan pun beban biaya tambahan dikenakan kepada masyarakat saat orangtua mendaftarkan anak masuk kuliah, hingga ketika orangtua akan membayar uang semester.

Selain bidang-bidang tadi, masih banyak sektor lain yang berkaitan dengan kepentingan rakyat seperti kesehatan yang akan dikenai beban biaya tambahan.

Baca: Sudirman Said: Reklamasi Tetap Harus Stop, Pulau yang Sudah Jadi Akan Dimanfaatkan

Baca: Pemilik Hotel Alexis Ajukan Gugatan? Pemprov DKI: Kami Siap Kok

"’Service charge (biaya pelayanan) seperti ini tidak dibenarkan dan hajat hidup orang banyak akan terkena. Padahal rakyat sudah bayar pajak," kata Rizal Ramli.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) ini juga mempertanyakan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani ke mana saja uang dari penerimaan pajak yang dibayar oleh rakyat.

Rizal Ramli juga menuding pengajuan revisi UU PNBP ke DPR akan 'menggrogoti' elektabilitas Presiden Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas