Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Awal Pekan, Rupiah Melemah ke Level Rp 13.545 per Dolar AS

Mengutip Bloomberg, pada perdagangan Senin (6/11/2017) nilai tukar rupiah pada perdagangan pagi dibuka melemah ke level Rp 13.545 per dolar AS.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Awal Pekan, Rupiah Melemah ke Level Rp 13.545 per Dolar AS
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Teller menghitung uang dollar AS di banking hall salah satu bank BNI di Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2013). Kondisi mata uang rupiah mengalami penurunan terbesar sejak 20 bulan terakhir. Untuk pasar forward satu bulan ke depan, kurs rupiah turun 2,3 persen menjadi Rp 10.355 per dolar Amerika Serikat (USD) pada pukul 3:00 WIB. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pagi ini menunjukkan tren pelemahannya.

Mengutip Bloomberg, pada perdagangan Senin (6/11/2017) nilai tukar rupiah pada perdagangan pagi dibuka melemah ke level Rp 13.545 per dolar AS.

Itu artinya, rupiah mengalami penurunan 47 poin daari perdagangan sore di akhir pekan lalu di posisi Rp 13.498 per dolar AS.

Sementara itu, saham di Amerika Serikat (AS) membukukan kenaikan yang solid di minggu lalu, dengan ketiga indeks utama berada di puncak rekor tertinggi pada Jumat.

Kondisi itu terjadi karena Wall Street mencerna pengumuman mengenai reformasi pajak dan penunjukan Ketua Federal Reserve AS berikutnya.

Baca: Suzuki SX4 S-Cross Facelift Bakal Resmi Hadir di Hari Pahlawan

Berita Rekomendasi

Partai Republik di Dewan Perwakilan Rakyat AS telah meluncurkan undang-undang reformasi pajak yang telah lama dinanti untuk merombak kode pajak dalam beberapa dasawarsa dengan memotong secara signifikan pajak penghasilan individual dan perusahaan.

“Reformasi pajak adalah prioritas utama," ungkap Kepala Ekonom AS di Societe Generale, Stephen Gallagher, dalam sebuah catatan.

Dengan adanya kebijakan tersebut akan mempertahankan tingkat pajak penghasilan individual tertinggi sebesar 39,6 persen.

Kondisi tersebut juga akan memotong tarif pajak penghasilan badan menjadi 20 persen dari 35 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas