Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Subsidi yang Dianggap Rumit, Petani: Kerumitan Dibuat Sendiri

Ketua Serikat Petani Indonesia Henry Saragih buka suara terkait dengan keputusan pemerintah memangkas rantai distribusi pupuk subsidi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Subsidi yang Dianggap Rumit, Petani: Kerumitan Dibuat Sendiri
HO
Ilustrasi pupuk subsidi 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Serikat Petani Indonesia Henry Saragih buka suara terkait dengan keputusan pemerintah memangkas rantai distribusi pupuk subsidi.

Diketahui, pemerintah telah memangkas rantai distribusi pupuk subsidi karena dianggap terlalu rumit.   

Menurut Henry, kerumitan itu dibuat oleh pemerintah sendiri. Ia pun menilai kebijakan pemangkasan ini masih belum jelas.

Baca juga: Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Subsidi, dari Kementan ke PIHC Langsung ke Petani

"Keputusan yang mau diambil pemerintah belum jelas. Kebijakan seperti apa belum jelas. Mereka masih sekedar mengatakan kerumitan saja yang dibuat pemerintah sendiri," katanya ketika dihubungi pada Selasa (12/11/2024).

Ia mengatakan kerumitan yang ada dalam distribusi pupuk subsidi ini sejatinya merupakan ulah pemerintah sendiri.

Berita Rekomendasi

Persoalan ini dinilai telah berlarut-larut karena sejak pemerintahan yang sebelumnya, juga tak dapat diselesaikan.

Dalam pemangkasan distribusi ini, pemerintah telah memutuskan Kementerian Pertanian (Kementan) akan menjadi pihak yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk penyaluran pupuk subsidi.

Lalu, Kementan akan menyerahkan ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk urusan distribusi.

PIHC akan menyalurkan pupuk subsidi ke petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Terkait dengan hal tersebut, Henry menilai Gapoktan tak bisa dijadikan sebagai lembaga penyalur karena mereka bukan badan usaha.

"Selama ini Gapoktan dan Poktan itu sebagai penerima project pemerintah tidak jelas status kepemilikan dari bantuan-bantuan proyek atau Alat Dan Mesin Pertanian (alsintan)," ujar Henry.

"Misalnya combine harvester atau Rice Milling Unit (RMU) yang dihibahkan ke Poktan/Gapoktan itu menjadi milik siapa," lanjutnya.

Baca juga: Menko Zulkifli Hasan Jengkel Rantai Distribusi Pupuk di RI Kelewat Panjang: Rumit, Ruwet

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas