Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan Registrasi Kartu SIM Prabayar Dinilai Tak Rugikan Pengusaha Seluler

Protes dari pengusaha konter itu diwujudkan dengan membakar 3.000 kartu SIM prabayar pada 2 November 2017 lalu.

Editor: Sanusi
zoom-in Kebijakan Registrasi Kartu SIM Prabayar Dinilai Tak Rugikan Pengusaha Seluler
(KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto)
Kamis (2/11/2017), seorang pemilik konter di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengamuk dan membakar seluruh kartu SIM prabayar yang dijual. Ribuan kartu SIM prabayar dari berbagai jenis provider itu disiram bensin lantas dibakar hingga tak tersisa di halaman depan tempat usahanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi protes dari para pengusaha konter seluler di Grobogan, Jawa Tengah, mengundang pertanyaan apakah kebijakan registrasi kartu SIM prabayar benar merugikan para pelaku usaha di bidang seluler.

Protes dari pengusaha konter itu diwujudkan dengan membakar 3.000 kartu SIM prabayar pada 2 November 2017 lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, menjelaskan kebijakan registrasi sebenarnya tidak memengaruhi bisnis telekomunikasi di Indonesia.

Hal itu dikarenakan kebijakan registrasi sebenarnya sudah ada sejak lama, hanya sekarang pemerintah menggunakan format berbeda dalam pendaftarannya.

"Apakah betul ada kaitannya dengan tata kelola bisnis? Pak, nanti orang enggak laku jualan sim card. Pertanyaannya, kenapa mesti enggak laku kalau orang butuh layanan telekomunikasi? Ya beli saja, daftar saja," kata Merza saat dihubungi Kompas.com pada Senin (6/11/2017).

Merza memandang, aksi protes dari para pengusaha konter di Jawa Tengah kemarin bisa jadi dikarenakan kekurangpahaman mereka terhadap kebijakan tersebut.

Dia kembali menyinggung sejak tahun 2015 silam, kebijakan registrasi data diri bagi pemilik kartu SIM prabayar telah dilakukan dengan mengirim keterangan nama, tanggal lahir, dan alamat ke nomor 4444.

Berita Rekomendasi

"Kalau memang dulunya orang bisa dengan mudah mengaktifkan sim card, walaupun namanya diisi yang aneh-aneh, diterima. Sekarang enggak bisa," tutur Merza.

Dia juga menampik kekhawatiran pengusaha seluler yang menilai kebijakan registrasi membatasi masyarakat membeli kartu SIM prabayar dalam jumlah yang banyak.

Menurut Merza, dalam kebijakan yang diatur, masyarakat bisa mendaftarkan hingga tiga nomor berbeda untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sama.

"Jadi sekarang di Kndonesia ada enam operator seluler, kalau satu operator orang punya tiga nomor yang daftar online, bisa daftarin dirinya sampai 18 nomor. Masa kurang sih?" ujar Merza.

Jika ada orang yang butuh lebih dari batas nomor yang disediakan, masyarakat tetap bisa membeli nomor tambahan dan melakukan registrasi. Dengan catatan, pembelian nomor tambahan itu dilakukan di galeri operator seluler masing-masing guna dilakukan pendataan.


Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Kebijakan Registrasi Kartu SIM Prabayar Rugikan Pengusaha Seluler?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas