Pengamat: 3 Pengusaha Indonesia di 'Paradise Papers' Belum Tentu Pengemplang Pajak
Tiga pengusaha yang namanya disebut dalam Paradise Papers adalah Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto, dan Prabowo Subianto.
Editor: Sanusi
Tommy turut membuka perusahaan patungan bersama rekannya dari Australia dengan kegiatannya berupa iklan jalan di Negara Bagian Victoria di Australia, Filipina, Malaysia, Myanmar, dan China.
Perusahaan itu ditutup di Bermuda pada 2003 dan berdasarkan data dari firma hukum di Bermuda, Appleby, perusahaan tersebut disebut sebagai pengemplang pajak.
Sementara Mamiek Soeharto dikatakan sebagai Wakil Presiden Golden Spike Pasiriaman Ltd sekaligus pimpinan Golden Spike South Sumatera Ltd dengan rekannya, Maher Algadri.
Maher merupakan salah satu konglomerat terbesar di Indonesia zaman kepemimpinan Soeharto, menurut laporan Forbes.
Kemudian, nama Prabowo Subianto disebut pernah menjabat direktur dan wakil pimpinan Nusantara Energy Resources yang kantornya berada di Bermuda.
Perusahaan ini terdaftar pada 2001, kemudian ditutup pada 2004 dan menyandang status sebagai perusahaan penunggak utang.
Prabowo juga disebut memiliki sebagian perusahaan Nusantara Energy Resources di Singapura yang merupakan bagian dari Nusantara Group.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Pengusaha Indonesia di "Dokumen Surga" Belum Tentu Pengemplang Pajak