Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: 3 Pengusaha Indonesia di 'Paradise Papers' Belum Tentu Pengemplang Pajak

Tiga pengusaha yang namanya disebut dalam Paradise Papers adalah Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto, dan Prabowo Subianto.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: 3 Pengusaha Indonesia di 'Paradise Papers' Belum Tentu Pengemplang Pajak
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SILATURAHMI - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya (PB) saat melakukan silaturahmi dengan sejumlah kiai di Jawa Timur di Hotel Singgasana, Surabaya, yang diikuti oleh sekitar 80 kiai dari Jawa Timur, Rabu (10/5). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Tommy turut membuka perusahaan patungan bersama rekannya dari Australia dengan kegiatannya berupa iklan jalan di Negara Bagian Victoria di Australia, Filipina, Malaysia, Myanmar, dan China.

Perusahaan itu ditutup di Bermuda pada 2003 dan berdasarkan data dari firma hukum di Bermuda, Appleby, perusahaan tersebut disebut sebagai pengemplang pajak.

Sementara Mamiek Soeharto dikatakan sebagai Wakil Presiden Golden Spike Pasiriaman Ltd sekaligus pimpinan Golden Spike South Sumatera Ltd dengan rekannya, Maher Algadri.

Maher merupakan salah satu konglomerat terbesar di Indonesia zaman kepemimpinan Soeharto, menurut laporan Forbes.

Kemudian, nama Prabowo Subianto disebut pernah menjabat direktur dan wakil pimpinan Nusantara Energy Resources yang kantornya berada di Bermuda.

Perusahaan ini terdaftar pada 2001, kemudian ditutup pada 2004 dan menyandang status sebagai perusahaan penunggak utang.

Prabowo juga disebut memiliki sebagian perusahaan Nusantara Energy Resources di Singapura yang merupakan bagian dari Nusantara Group.

Berita Rekomendasi

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Pengusaha Indonesia di "Dokumen Surga" Belum Tentu Pengemplang Pajak

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas