Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menperin Minta Menkeu Turunkan Pajak Mobil Sedan

Kementerian Perindustrian tengah meminta Kementerian Keuangan untuk menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sedan.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
zoom-in Menperin Minta Menkeu Turunkan Pajak Mobil Sedan
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Test drive Nissan Note dengan teknologi e-Power oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di kawasan ICE, BSD City, Tangerang, Senin (13/11/2017). Duduk di sebelah kirinya adalah Presdir PT Nissan Motor Indonesia, Eiichi Koito. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian tengah meminta Kementerian Keuangan untuk menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sedan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menuturkan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi sedan di Indonesia.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat memenuhi permitaan ekspor mobil sedan yang disebut Airlangga terus mengalami peningkatan.

"Kita lagi minta turun PPnBM untuk sedan. Jadi kalau PPnBM sedan turun, produksi sedan di Indonesia akan meningkat, ekspor meningkat. Karena permintaan ekspor sedan tinggi," ucap Airlangga saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017).

Ia pun optimis produsen kendaraan di Indonesia dapat memproduksi lebih banyak mobil sedan, karena hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) sudah siap dengan modelnya masing-masing.

"Jadi tinggal kita dorong saja dengan regulasi baru dan dalam waktu dekat," ucap Airlangga.

Komposisi besaran pajak sedan ini pun akan berdasarkan tingkat polusi atau carbon tax sebab sedan juga menjadi bagian dari low carbon emission vehicle (LCEV) atau kendaraan hemat energi dan harga terjangkau.

Berita Rekomendasi

"Iya masih dibahas. Mobil sedan ini (struktur pajak) juga merupakan bagian dari LCEV (low carbon emission vehicle)," ujar Airlangga.

Adapun saat ini besaran PPnBM untuk mobil sedan sebesar 30 persen, berbeda jauh dengan mobil jenis MPV, SUV, dan hatchback yang dikenai biaya pajak sebesar 10 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas