Menperin Minta Menkeu Turunkan Pajak Mobil Sedan
Kementerian Perindustrian tengah meminta Kementerian Keuangan untuk menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sedan.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian tengah meminta Kementerian Keuangan untuk menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sedan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menuturkan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi sedan di Indonesia.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat memenuhi permitaan ekspor mobil sedan yang disebut Airlangga terus mengalami peningkatan.
"Kita lagi minta turun PPnBM untuk sedan. Jadi kalau PPnBM sedan turun, produksi sedan di Indonesia akan meningkat, ekspor meningkat. Karena permintaan ekspor sedan tinggi," ucap Airlangga saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017).
Ia pun optimis produsen kendaraan di Indonesia dapat memproduksi lebih banyak mobil sedan, karena hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) sudah siap dengan modelnya masing-masing.
"Jadi tinggal kita dorong saja dengan regulasi baru dan dalam waktu dekat," ucap Airlangga.
Komposisi besaran pajak sedan ini pun akan berdasarkan tingkat polusi atau carbon tax sebab sedan juga menjadi bagian dari low carbon emission vehicle (LCEV) atau kendaraan hemat energi dan harga terjangkau.
"Iya masih dibahas. Mobil sedan ini (struktur pajak) juga merupakan bagian dari LCEV (low carbon emission vehicle)," ujar Airlangga.
Adapun saat ini besaran PPnBM untuk mobil sedan sebesar 30 persen, berbeda jauh dengan mobil jenis MPV, SUV, dan hatchback yang dikenai biaya pajak sebesar 10 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.