Luhut Minta Maskapai Tidak Potong Biaya Refund Tiket Penumpang Akibat Gunung Agung
Ratusan penerbangan terpakasa dibatalkan akibat erupsi Gunung Agung di Bali yang mengeluarkan abu vulkanik.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ratusan penerbangan terpakasa dibatalkan akibat erupsi Gunung Agung di Bali yang mengeluarkan abu vulkanik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan untuk masalah yang dikarenakan kondisi alam ini pengembalian uang tiket (refund) penumpang tidak boleh dipotong biaya administrasi.
Baca: Dokter RSCM Kontrol Syaraf dan Gula Setya Novanto
Sehingga Luhut menegaskan agar maskapai penerbangan yang melakukan pembatalan harus mengganti uang penumpang seratus persen.
"Tadi dijelaskan ada Peraturan Menteri Perhubungan diperbolehkan, hanya pelaksanaannya menurut kami tidak pada konteks dalam saat bencana alam seperti ini. Jadi besok akan ada Permen baru," ungkap Luhut di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).
Sekertaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo memang belum ada peraturan mengenai penghapusan pemotongan biaya administrasi apabila refund terjadi akibat kondisi alam.
Namun poin tersebut akan dimasukan kedalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Tahapannya sekarang imbauan tapi nanti setelah Menteri Perhubungan datang itu peraturan kita siapkan diubah jadi dalam keadaan force mager (tidak diinginkan) tidak ada potongan," tutur Sugihardjo.
Rencananya revisi mengenai peraturan tersebut akan segera diterbitkan secepatnya sebagai upaya untuk terus meningktkan kepercayaan masyarakat.
"Sehingga kalau ada pemotongan seperti itu kan dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan pelanggan, itu kan lebih mahal daripada sanksi," ucap Sugihardjo.
Saat ini ada tiga jenis ketentuan mengenai penggantian uang tiket pelanggan, pertama penerbangan pelayanan penuh (full service) dengan potongan 20 persen, kedua penerbangan pelayanan menengah dengan potongan sebesar 15 persen, dan ketiga penerbangan berbiaya rendah dengan potongan sebesar 10 persen.