Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bantah Digaji Sebesar Rp 530 Juta

Agus Susanto membantah gaji yang diperolehnya selama menjadi dirut mencapai Rp 530 juta per bulan

Editor: Sanusi
zoom-in Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bantah Digaji Sebesar Rp 530 Juta
dok. BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Agus Susanto membantah gaji yang diperolehnya selama menjadi dirut mencapai Rp 530 juta per bulan. Saat ini gaji Direktur Utama BPJS-TK sekitar Rp 150 juta per bulan.

"Saya ingin menegaskan bahwa gaji dirut BPJSTK tidak benar sebesar Rp 530 juta per bulan. Gaji saya tidak sebesar itu,” ujar Agus saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Menurut Agus, Kementerian Keuangan dan kementerian terkait yang mengurusi remunerasi sudah melakukan banchmarking dengan gaji direksi di lembaga atau badan yang sama.

Sementara itu, anggota Dewas BPJK-TK Poempida Hidayatullah menambahkan, gaji dirut BPJSTK yang benar adalah Rp 150 juta per bulan, gaji direksi lainnya sekitar 90 persen dari gaji dirut. Sedangkan gaji Ketua Dewas BPJSTK mencapai 60 persen dari gaji dirut dan anggota dewas 54 persen dari gaji dirut.

Di sisi lain, dalam RDP yang membahas mengenai kesiapan menjalankan amanah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia itu, Agus Susanto optimistis BPJS-TK dapat melindungi seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Agus menilai pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI ini.

“Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dan iuran sebesar Rp 370.000, calon TKI/ TKI sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu JKK dan JKm,” jelas Agus.

Berita Rekomendasi

Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari Calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

“Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp 85 juta,” ungkap Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas