Kementerian PUPR Dorong Pengembang Bangun Rusun untuk Millennial
"Kita juga kembangkan hunian vertikal, karena apartemen sewa jadi jawaban untuk generasi millennial kita
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) punya tantangan terbesar dalam pelaksanaan Program Satu Juta Rumah, yakni ketersediaan lahan dan percepatan perijinan pembangunan perumahan.
Untuk menyelesaikan masalah pembangunan rumah, pemerintah mendorong pengembangan kota mandiri. Di dalamnya terdapat hunian vertikal (rusun) yang bisa disewakan, sehingga masyarakat muda (millennial) bisa mengakses tempat tinggal.
"Kita juga kembangkan hunian vertikal, karena apartemen sewa jadi jawaban untuk generasi millennial kita," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Terkait regulasi, pemerintah pusat kata Khalawi mendorong kemudahan perijinan pembangunan perumahan. Hal ini dibuktikan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR dan diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor: 64 Tahun 2016.
Baca: Apindo: 95 Persen Barang yang Dijual di Toko Online Produk Asing, Paling Banyak dari China
Baca: Terkuak, Misteri Kematian Gadis Muda yang Dicekik dan Disayat Kekasihnya di Tangsel
Khalawi menambahkan aturan dari pemerintah pusat memberikan kemudahan dan kecepatan perijinan pembangunan perumahan. Pemerintah kata Khalawi juga mempercepat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Seandainya regulasi ini dijalankan oleh semua daerah, saya yakin target sejuta rumah dapat tercapai dan pengembang jadi bergairah," kata Khalawi.