Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sejumlah PNS Minta Diikutkan dalam Jaminan Sosial yang Dikelola Badan Hukum Publik

Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) meminta agar diikutkan dalam jaminan sosial yang dikelola badan hukum publik.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sejumlah PNS Minta Diikutkan dalam Jaminan Sosial yang Dikelola Badan Hukum Publik
Istimewa
Dwi Maryoso (PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) Kiri, dan Feryando Agung Santoso (PNS di Kementerian Ketenagakerjaan) 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) meminta agar diikutkan dalam jaminan sosial yang dikelola badan hukum publik.

Hal ini sesuai Undang-Undang BPJS dan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam UU tersebut, badan hukum publik yang mengelola jaminan sosial ada dua yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk jaminan sosial kesehatan sudah dikelola BPJS Kesehatan, tetapi untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dikelola PT Taspen (Persero), ini melanggar Undang-Undang BPJS dan SJSN," ujar Dwi Maryoso PNS, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.

Menurut Dwi, berdasarkan UU SJSN, PT Taspen tidak bisa menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara.

Pasalnya, bukan badan hukum publik yang dibentuk dengan undang-undang dan bersifat nirlaba. Tetapi PT Taspen (Persero) adalah Perusahaan BUMN yang bertujuan mencari laba yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.

Dwi mengungkapkan, untuk meluruskan hal ini, dirinya mengajukan permohonan uji materi terhadap isi Pasal 92 Ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke MK.

Pemohon sebelumnya telah mengajukan uji materi di Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, karena pemohon menganggap Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-undang BPJS dan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BERITA REKOMENDASI

Namun Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi pemohon melalui Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 tanggal 8 Juni tahun 2017.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tidak bertentangan Undang-undang BPJS dan Undang-undang Sistem SJSN karena Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 didasarkan pada Pasal 92 Ayat (4) dan Pasal 107 UU ASN yang merupakan kebijakan hukum yang bersifat khusus.

"Dengan Pasal 92 Ayat (4) dan Pasal 107 UU ASN dan penafsiran Mahkamah Agung yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 8 Juni tahun 2017, mengakibatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara dikelola PT Taspen yang berdasarkan Sistem Jaminan Sosial Nasional, tidak berwenang menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara,” katanya.

Senada dengan Dwi, Feryando Agung Santoso, PNS dari Kementerian Ketenagakerjaan berpendapat bahwa dengan adanya Pasal 92 Ayat (4) dan Pasal 107 UU ASN dan Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 tersebut, maka dia dan rekan-rekan PNS lainnya secara otomatis kehilangan hak konstitusionalnya untuk diikutkan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

Karena pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 mengakibatkan pemberi kerja pemohon yaitu pemerintah wajib untuk mengikutkan pemohon dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang tidak termasuk dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas