Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Truk Dilarang Melintasi Jalur Padat Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Budi Setiyadi akan membatasi kendaraan Truk sumbu tiga melalui jalur padat seperti ruas tol Cikampek dan Cipali.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Truk Dilarang Melintasi Jalur Padat Saat Libur Natal dan Tahun Baru
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Selama libur Natal, truk sumbu tiga akan dibatasi melintas di jalur padat seperti ruas tol Cikampek dan Cipali, berlaku mulai 22 Desember 2017 pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember 2017 pukul 23.59 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memprediksikan pada libur Natal dan Tahun Baru kepadatan kendaraan keluar dari Jakarta akan meningkat hingga 11 persen dari hari biasa.

Guna mengatasi kepadatan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi  akan membatasi kendaraan jenis truk sumbu tiga melalui jalur padat seperti ruas tol Cikampek dan Cipali.

Untuk libur Natal, pembatasan berlaku mulai 22 Desember 2017 pada pukul 00.00 hingga 23 Desember 2017 pukul 23.59 WIB.

"Jadi dua hari itu untuk jalur Cawang sampai Cikampek, Ciampek-Brebes Timur, Cipali kemudian Tol Jagorawi-Merak, untuk Truk sumbu 3 ke atas tidak boleh melewati," ucap Budi Setiyadi saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Kemudian untuk libur tahun baru truk dilarang melewati ruas tol tersebut mulai tanggal 29 Desember 2017 pukul 00.00 hingga 30 Desember 2017 pukul 23.59 WIB.

Baca: Pemerintah Sarankan Operator Bus Double Decker Pekerjakan Pramugari

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Akan Buka-bukaan Siapa Saja yang Selama Ini Menikmati Uang Harap Proyek e-KTP

"Ini sesuai dengan rekomendasi pengelola jalan tol. Jadi tidak mungkin untuk angkutan barang sumbu 3 ke atas melewati itu," papar Budisetiyadi.

Khusus truk yang mengangkut bahan-bahan pokok maupun ternak tetap diizinkan melewati jalur pada waktu pelarangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas