Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian Koperasi UKM Ingatkan Pengusaha Kuliner Punya Hak Cipta

Kementerian Koperasi dan UKM menekankan pentingnya pengurusan hak cipta dan hak merek bagi produk-produk UMKM

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kementerian Koperasi UKM Ingatkan Pengusaha Kuliner Punya Hak Cipta
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
MALANG CITY EXPO - Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga bersama Wali Kota Malang, M Anton saat meninjau stan usai membuka Malang City Expo 2017 di halaman Stadion Gajayana Malang, Kamis (27/4/2017). Malang City Expo merupakan pameran produk usaha kecil menengah (UKM) Kota Malang untuk memeriahkan HUT Ke-103 Kota Malang. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menekankan pentingnya pengurusan hak cipta dan hak merek bagi produk-produk UMKM di Indonesia, termasuk bagi pelaku UMKM di bidang kuliner.

Karena hal itu menjadi standar global jika ingin mengembangkan usaha makanan sampai ke manca negara.

"Jangan sampai tahun ini ikut pameran di luar negeri, tapi tahun berikutnya tidak bisa lagi karena produknya sudah dipatenkan orang," ujar Menteri Koperasi UKM AAGN Puspayoga, Kamis (7/12/2017).

Puspayoga memberi contah banyak perajin UMKM asal Bandung, Jogjakarta dan Bali tidak bisa memiliki hak cipta. Pasalnya produk mereka kata Puspayoga sudah diambil orang lain.

"Justru dipatenkan orang lain setelah pameran di luar negeri", ungkap Puspayoga

Puspayoga memaparkan Kemenkop dan UKM sudah bisa memfasilitasi pengurusan hak cipta secara online. Bahkan pengusaha tidak perlu membayar karena disediakan gratis.

"Waktu pengurusannya pun tidak terlalu lama. Bila segala persyaratan terpenuhi, pengurusan hak cipta bisa selesai dalam hitungan jam saja," kata Puspayoga.

Berita Rekomendasi

Menurut Puspayoga hingga saat ini sudah ribuan UMKM yang sudah mengurus hak cipta atas produknya melalui Kemenkop dan UKM. Bahkan, untuk tahun 2017 saja ada sekitar 3000 UMKM yang sudah memiliki hak cipta.

"Dengan begitu, kita sudah melindungi dan mengamankan produk UMKM Indonesia termasuk di bidang kuliner agar tidak diambil orang lain," papar Puspayoga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas