Kementerian Koperasi UKM Ingatkan Pengusaha Kuliner Punya Hak Cipta
Kementerian Koperasi dan UKM menekankan pentingnya pengurusan hak cipta dan hak merek bagi produk-produk UMKM
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menekankan pentingnya pengurusan hak cipta dan hak merek bagi produk-produk UMKM di Indonesia, termasuk bagi pelaku UMKM di bidang kuliner.
Karena hal itu menjadi standar global jika ingin mengembangkan usaha makanan sampai ke manca negara.
"Jangan sampai tahun ini ikut pameran di luar negeri, tapi tahun berikutnya tidak bisa lagi karena produknya sudah dipatenkan orang," ujar Menteri Koperasi UKM AAGN Puspayoga, Kamis (7/12/2017).
Puspayoga memberi contah banyak perajin UMKM asal Bandung, Jogjakarta dan Bali tidak bisa memiliki hak cipta. Pasalnya produk mereka kata Puspayoga sudah diambil orang lain.
"Justru dipatenkan orang lain setelah pameran di luar negeri", ungkap Puspayoga
Puspayoga memaparkan Kemenkop dan UKM sudah bisa memfasilitasi pengurusan hak cipta secara online. Bahkan pengusaha tidak perlu membayar karena disediakan gratis.
"Waktu pengurusannya pun tidak terlalu lama. Bila segala persyaratan terpenuhi, pengurusan hak cipta bisa selesai dalam hitungan jam saja," kata Puspayoga.
Menurut Puspayoga hingga saat ini sudah ribuan UMKM yang sudah mengurus hak cipta atas produknya melalui Kemenkop dan UKM. Bahkan, untuk tahun 2017 saja ada sekitar 3000 UMKM yang sudah memiliki hak cipta.
"Dengan begitu, kita sudah melindungi dan mengamankan produk UMKM Indonesia termasuk di bidang kuliner agar tidak diambil orang lain," papar Puspayoga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.