Pemerintah Jamin Anggaran Kesehatan Tidak Defisit di 2018
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan skema pembiayaan terkait pajak dari pemerintah daerah.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah yakin tidak akan defisit dalam pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) pada program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS). Karena pemerintah telah membuat kebijakan khusus terkait sumber pendanaan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan skema pembiayaan terkait pajak dari pemerintah daerah.
Selain itu pemerintah pusat mengambil cukai rokok dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur kesehatan.
“Mestinya tidak lagi (defisit) dong," ujar Mardiasmo di Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Mardiasmo memaparkan alokasi tambahan untuk anggaran JKN berasal dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
Hal itu bisa dilakukan saat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.121 tahun 2017 diterbitkan terkait penyelesaian tunggakan dari pemerintah daerah untuk program JKN.
Baca: Jenderal Gatot Sebut Panglima TNI Baru Bisa Saja Evaluasi Kebijakan Mutasi 85 Pati
"Pemotongan DAU untuk pemerintah daerah yang masih punya utang," kata Mardiasmo.
Selain itu Mardiasmo menyebut cukai hasil tembakau (CHT) juga jadi solusi pendanaan JKN di 2018. Total yang bisa diserap dari cukai rokok mencapai Rp 5,1 triliun.
"Dari Cukai (rokok) bisa mendapatkan Rp 5,1 triliun," kata Mardiasmo.