LPDB-KUMKM Rekomendasikan Pembentukan BLUD dan Jamkrida di Seluruh Daerah
LPDB-KUMKM merekomendasikan agar jajaran kepala daerah dan kalangan legislatif untuk mendorong pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Editor: Toni Bramantoro
"Namun tentunya kita akan melakukan seleksi. Untuk menyaring mitra, maka Jamkrida dan Jamkrindo akan menganalisa kelayakan kredit mitra yang mengajukan dana begulir" katanya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo sependapat dengan perlunya dibentuk BLUD.
Dia menjelaskan, Pemerintah Daerah sebenarnya bisa segera membentuk BLUD dan BPR. Hal ini bisa juga disinergikan dengan Jamkrida dan PIP dengan memanfaatkan jaringan usaha yang ada di daerah masing-masing.
Untuk itu, menurut dia, perlu memperdayakan pemerintah kabupaten dan kota untuk membentuk badan maupun lembaga yang dibutuhkan bagi kemudahan penyaluran dana dan permodalan bagi pelaku usaha.
"Ini sebetulnya langkah konkrit. PDIP akan membantu pembentukan badan atau lembaga ini. Bagaimana mekanismenya, tentu dapat ditempuh segera. Peranan BLU Daerah dan Jamkrida ini sangat penting," kata Andreas.
Dia berharap permasalah dan kendala permodalan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di berbagai daerah dapat teratasi.
Andreas juga menjelaskan, selain dana bergulir, akses pembiayaan sangat penting bagi pelaku usaha berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Ultra Mikro (UMI).
Namun untuk memperoleh pembiayaan atau kredit tersebut, usaha yang dimiliki harus sudah berjalan selama 6 bulan dan 2 tahun.
"Kalau untuk modal awal usaha bisa memanfaatkan dana-dana dari CSR atau PKBL. Ini untuk rintisan awal usaha. Selanjutnya jika sudah berjalan nanti bisa mengakses dana Kredit Ultra Mikro maupun KUR," urainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.