Kementerian PUPR Siapkan Jurus Cegah Pengembang Properti Curang
"Kami sudah membangun sistem teknologi informasi berupa database dengan basis website dan aplikasi android."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan sosialisasi sistem informasi registrasi pengembang (Sireng). Hal ini sebagai solusi untuk pembinaan asosiasi, serta menghindari pengembang nakal yang masuk dalam daftar hitam Kementerian PUPR.
"Mulai 1 Januari 2018 akan diberlakukan peraturan bagi asosiasi. Kami sudah membangun sistem teknologi informasi berupa database dengan basis website dan aplikasi android," ujar Ketua Umum DPP PI (Pengembang Indonesia) Barkah Hidayat, Senin (18/12/2017).
Barkah yakin Sireng bisa meminimalisir kerugian masyarakat yang sebagai konsumen, sedangkan keuntungannya adalah akan ada kemudahan-kemudahan yang didapatkan dalam memasarkan rumah subsidi.
Baca: Lembaga Manajemen Aset Negara Kelola Talangan Kilang LNG Arun
"Program ini sejalan dengan Pengembang Indonesia dan kita akan terbantu untuk membuat laporan yang akurat. Seperti data jumlah unit yang sudah kita kembangkan, lokasinya hingga realisasinya. Sehingga dari sini terbangun basis data yang valid yang akan menguntungkan semua pihak," kata Barkah.
Terkait pencapaian pembangunan rumah yang dikembangkan oleh Pengembang Indonesia, Barkah mengaku hingga awal Desember ini sudah terealisasi sebanyak 18.043 unit. Rencananya tahun depan DPP Pengembang Indonesia menargetkan sebanyak 40 ribu unit rumah subsidi yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten.