Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rencana Akusisi Bank Danamon, BEI Wajibkan Mitsubishi Tender Offer

Otoritas Bursa Efek Indonesia mewajibkan pihak The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd (MUFG) untuk melangsungkan penawaran tender offer.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Rencana Akusisi Bank Danamon, BEI Wajibkan Mitsubishi Tender Offer
Kontan
Ilustrasi ATM Bank Danamon 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Entitas bank komersial milik Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd (MUFG) berencana mengambilalih 73,8 persen kepemilikan mayoritas saham di PT Bank Danamon Indonesia Tbk  (BDMN).

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Bursa Efek Indonesia mewajibkan pihak The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd (MUFG) untuk melangsungkan penawaran tender offer.

Tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya.

Hal ini sering dilakukan dengan tujuan untuk menguasai perusahaan sasaran. 

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat, mengatakan bahwa tender offer yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali perusahaan bank baru harus disesuaikan dengan dengan peraturan perbankan yang dikeluarkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dengan menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Danamon Tbk (BDMN), nantinya, tidak semua saham Bank Danamon (BDMN) dapat dimiliki oleh MUFG, tetapi harus dilepas ke publik. 

Berita Rekomendasi

Baca: Mitsubishi Akan Caplok 73,8 Persen Saham Bank Danamon

“Jadi misalnya Mitsubishi dia jadi pengendali jadi wajib tender offer, jadi sisa 20 persen sahamnya nya harus dipegang oleh orang lain,” ungkap Samsul, Rabu (27/12/2017) di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan. 

 Berdasarkan peraturan OJK nomor 56/POJK.03/206, lembaga keuangan bank dapat memiliki lebih dari 40 persen saham bank umum di Indonesia sepanjang mendapatkan persetujuan OJK. Syarat lainnya adalah bank tersebut harus berstatus perusahaan publik dengan kepemilikan saham publik minimal 20 persen.

 "Iya tapi dibatasi sampai pemilikan tertentu aja, artinya dia ga bisa menguasai sepenuhnya,” jelas Samsul.   

 Sebagai informasi, dalam keterangan resminya, MUFG telah menyepakati perjanjian-perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. (AFI) untuk mengakuisisi kepemilikan saham di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

 Investasi strategis oleh MUFG tersebut akan dilaksanakan melalui tiga tahap.

Tiga tahapan tersebut, pertama, MUFG akan membeli 19,9 persen saham di Danamon, dengan harga Rp 8.323 (US$0,61) per saham dan dengan jumlah investasi sebesar Rp 15,875 triliun. 

 Tahap kedua, MUFG berencana untuk mendapatkan persetujuan-persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan beserta persetujuan terkait lainnya untuk membeli tambahan 20,1 persen saham untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di Danamon menjadi 40 persen.

Tahap ini diharapkan akan diselesaikan antara triwulan ke-2 – triwulan ke-3 2018. 

 Tahapan selanjutnya, MUFG berencana untuk mendapatkan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk meningkatkan kepemilikannya di Danamon di atas 40 persen

Hal ini akan memberikan kesempatan bagi pemegang saham Danamon lainnya baik untuk tetap menjadi pemegang saham atau mendapatkan uang tunai dari MUFG. Dengan diselesaikannya Tahap 3, kepemilikan final MUFG di Danamon diharapkan menjadi lebih besar dari 73,8 persen. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas