Menristekdikti Lobi Kemenkumham Agar Profesor Diaspora Dapat Izin Tinggal Lebih Lama
Mohamad Nasir meminta Kemenkumham dan Kemenaker, memberikan perlakuan khusus kepada profesor diaspora saat diundang ke Indonesia
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta Kemenkumham dan Kemenaker, memberikan perlakuan khusus kepada profesor diaspora saat diundang ke Indonesia.
Menurutnya, undangan para profesor diaspora yang dilakukan Kemenristekdikti sudah dilakukan sejak tahun lalu, untuk berkolaborasi bersama dosen-dosen di Tanah Air dengan bertujuan meningkatkan mutu pendidikan.
"Kerjasama ini akan menghasilkan publikasi bersama-sama," ucap Nasir di kantornya, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Dalam menghadirkan profesor diaspora lebih lama di Indonesia, kata Nasir, Kemenristekdikti saat ini terhambat dengan aturan izin tinggal diaspora selama di Indonesia yang dibatasi satu hingga tiga bulan oleh kementerian terkait.
"Problem ini nanti kita akan bicarakan dengan Kemenkumham dan Ketenagakerjaan, agar diperlakukan secara khusus (lebih dari waktu yang ditentukan)," papar Nasir.
Sementara terkait fasilitas untuk profesor diasporta, Nasir mengaku banyak pertanyaan soal pendapatan yang diterima selama berbagi ilmu di dunia pendidikan Indonesia, dimana pendapatan dari negara mereka bekerja pastinya lebih besar.
"Memang permasalahan cukup penting, mereka mempertimbangkan pendapatan diterima," tutur Nasir.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan, penghasilan yang diperoleh para pengajar di dalam negeri memang tidak sebesar dibandingkan dengan negara lain, seperti Brunei Darussalam atau Qatar.
Namun, Wapres menilai, ada hal yang lebih penting dari sekadar materi dalam menyebarkan ilmu pengetahuan.
"Kekuatan, kebanggaan, dan yang paling penting amal jariah. Jadi Anda datang ke sini jangan berpikir dollar, berpikir amal jariah lebih hebat," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.