Asosiasi: Haram Hukumnya Praktisi Humas Gunakan Hoax Membangun untuk Pencitraan Klien
Menurutnya, para praktisi humas tidak menggunakan istilah hoax membangun untuk melegalkan berita bohong sebagai pencitraan klien.
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Kontan.co.id, Ahmad Febrian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi sudah meminta maaf karena pernyataannyamenimbulkan kebingungan di masyarakat.
Usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BSSN di Istana Negara, kepada wartawan Djoko mengaku dirinya tidak mempermasalahkan apabila masyarakat membuat kabar bohong atau hoax yang positif dan membangun.
Menurutnya, para praktisi hubungan masyarakat (humas) tidak menggunakan istilah hoax membangun untuk melegalkan berita bohong sebagai pencitraan perusahaan atau klien.
“Hoax adalah berita bohong dan itu melanggar kode etik kehumasan,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI) Suharjo Nugroho dalam siaran pers, Sabtu (6/1/2017).
Baca: Kabar Gugatan Cerai Ahok, Trending di Twitter
Jojo, panggilan Suharjo menegaskan, fenomena hoax di Indonesia ini masih sulit sekali diredam. Menjelang tahun politik di tahun ini, pencitraan politikus melalui hoax disinyalir akan semakin banyak.
Kepada para konsultan humas yang terjun membela kandidat politik tertentu, Jojo mengingatkan agar memiliki etika profesi yang membatasi sepak terjangnya agar tidak kebablasan membuat hoax untuk pencitraan.
“Mulai tahun ini mulai panas pilkada, praktisi atau konsultan humas ada yang membela satu pihak, yang lain bela pihak lawan, ini perlu berpedoman pada etika humas yang membatasi, jika tidak kita akan saling perang hoax dengan segala jurus tanpa ada batasan,” jelasnya.